Amri Koto Kecam Alih Fungsi Sungai untuk Kepentingan Bisnis, Warga Temukan Kejanggalan di Lapangan
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan destruktif yang menyeret aktivitas korporasi perkebunan kelapa sawit PT Sinar Haska Lestari (SHL) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam perubahan dasar dan aliran alami Sungai Buluh yang berpotensi merusak ekosistem perairan.
Ketua Umum APARI, Amri Koto, menegaskan bahwa sungai merupakan bagian vital dari ekosistem lingkungan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diubah secara semena-mena demi kepentingan ekspansi bisnis korporasi.
“Sungai bukanlah aset korporasi yang bisa dialihfungsikan demi kepentingan ekspansi bisnis sepihak. Tindakan mengubah bentang alam dan alur sungai secara ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan ekologis,” ujar Amri Koto, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.11 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan pada titik koordinat 0,400288° Lintang Utara dan 102,100166° Bujur Timur. Temuan tersebut meliputi:
- Penggalian dan pengubahan bentuk dasar sungai secara sembarangan;
- Penimbunan tanah yang memotong jalur aliran air;
- Perubahan arah aliran yang tidak wajar dan diduga buatan manusia;
- Kerusakan parah pada tepian dan dasar sungai;
- Hilangnya vegetasi hutan pelindung di sepanjang sempadan sungai.
APARI Desak Penegakan Hukum dan Audit Perizinan Menyeluruh
Menyikapi temuan lapangan tersebut, APARI mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi penegakan hukum terkait, untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan investigasi mendalam di Desa Sungai Buluh.
APARI meminta agar seluruh aktivitas yang diduga merusak fungsi sungai dihentikan sementara waktu hingga ada kepastian hukum. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan yang bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi tegas serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan (restorasi) di sepanjang aliran sungai yang terdampak.
Selain itu, APARI turut mendesak pemerintah untuk mengaudit seluruh dokumen legalitas dan perizinan PT Sinar Haska Lestari, mulai dari persetujuan lingkungan, kajian teknis, peta lokasi kegiatan, hingga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kedaulatan hukum lingkungan di bumi Lancang Kuning,” tegas Amri Koto.
Upaya Konfirmasi Media Belum Direspon Perusahaan
Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya melayangkan konfirmasi tertulis kepada pihak Humas PT Sinar Haska Lestari (SHL), Tengku, melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan ruang klarifikasi yang berimbang.
Sejumlah poin krusial telah ditanyakan, di antaranya terkait dugaan keterlibatan perusahaan, ada atau tidaknya kegiatan pengerjaan tanah di sekitar lokasi, kepemilikan dokumen persetujuan lingkungan, serta tanggapan resmi atas keluhan warga setempat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sinar Haska Lestari melalui Humas-nya belum memberikan respons maupun tanggapan resmi terkait konfirmasi yang diajukan.
✍️ Reporter : Tim | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





