Dukung Konsep Green Policing Kapolda Riau Demi Lindungi Habitat Satwa Dilindungi
PEKANBARU | DETIKREPORTASE.COM – Langkah tegas aparat gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam mengungkap kasus illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menuai apresiasi luas. Operasi yang mulai digeber sejak 23 Juli 2026 ini berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang mengancam kelestarian ekosistem dan habitat satwa langka, Jumat (7/8/2026).
Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tekanan terhadap kawasan konservasi SM Kerumutan tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan keseimbangan ekologi, pencegahan konflik antara manusia dan satwa, serta keselamatan satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra dan Gajah.
”Hutan ini satu-satunya yang paling tinggi nilainya karena ketergantungan ekosistem di dalamnya di Kabupaten Pelalawan. Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Sejalan dengan program Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan tentang Green Policing bahwa lingkungan dan hutan harus dijaga kelestariannya. APARI siap mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi perhatian masyarakat dalam supremasi hukum lingkungan dan hutan tentang UU Cipta Kerja, serta memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan di Suaka Margasatwa Kerumutan,” tegas Amri Koto.
Ia juga menyoroti fenomena satwa liar seperti beruang, monyet, hingga satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra dan gajah yang kerap mendekati pemukiman. Hal ini, kata Amri, menjadi pengingat serius perlunya pencegahan konflik berkepanjangan melalui perlindungan habitat alami mereka.
Tangkap Tiga Tersangka dan Musnahkan Fasilitas Ilegal
Dalam rangkaian operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lapangan. Pada 24 Juli 2026, tim menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tengah mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan dua truk jenis Coldiesel Canter dan Isuzu. Sehari berselang, pada 26 Juli 2026, tim kembali mencokok pelaku berinisial A (46) yang membawa kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi.
Selain mengamankan para tersangka beserta barang bukti truk sarat muatan kayu papan dan broti, tim gabungan juga menyisir kedalaman hutan dan menemukan sejumlah pondok serta jalur rel kayu buatan yang digunakan untuk mempermudah operasional illegal logging. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh fasilitas dan pondok liar tersebut guna memutus mata rantai aktivitas ilegal di lokasi.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Komitmen Pemerintah: Usut Tuntas Hingga Cukong dan Pemodal
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat lapangan saja.
”Kami sudah perintahkan Penyidik Gakkumhut untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” tegas Hari Novianto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan komitmen penuh pemerintah dalam menindak tegas para perusak ekosistem hutan.
”Kemenhut tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan… Apabila tidak dilakukan penegakan hukum, dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” ujar Dwi Januanto.
APARI berharap penegakan hukum yang konsisten ini dapat menjadi strategi jangka panjang yang transparan guna memastikan SM Kerumutan tetap lestari sebagai benteng ekologis bagi generasi mendatang.
✍️ Reporter : Tim | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





