RIAU

Pemerintahan Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan Keluarkan Peringatan Keras: Stop Setrum Ikan dan Bakar Lahan!

×

Pemerintahan Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan Keluarkan Peringatan Keras: Stop Setrum Ikan dan Bakar Lahan!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Lipai Bulan dan Kecamatan Kerumutan pasang spanduk larangan setrum ikan dan bakar lahan.
Spanduk peringatan keras terhadap aktivitas setrum ikan dan pembakaran lahan di wilayah Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan.

Pasang Spanduk Imbauan Resmi, Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum Tegas

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan. Fokus utama peringatan ini menyasar praktik ilegal penangkapan ikan menggunakan alat setrum atau bahan beracun, serta pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar, Jumat (7/8/2026).

​Peringatan tersebut diwujudkan secara nyata melalui pemasangan spanduk imbauan resmi di sejumlah titik strategis di wilayah desa. Langkah preventif ini diambil guna meningkatkan kesadaran kolektif warga akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem alam sekitar.

​Pemerintah desa menilai, penggunaan setrum maupun racun ikan tidak hanya mematikan ikan target, tetapi juga menghancurkan rantai makanan dan memusnahkan berbagai biota air lainnya yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Di sisi lain, pembukaan lahan dengan cara membakar juga membawa malapetaka luas berupa polusi udara parah, gangguan kesehatan pernapasan, hingga risiko kebakaran lahan liar yang sulit dikendalikan.

​Pesan Kepala Desa Lipai Bulan: Jaga Alam untuk Anak Cucu

​Kepala Desa Lipai Bulan menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini adalah wujud nyata kepedulian jajaran pemerintah desa dan kecamatan dalam melindungi lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

​”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak sungai, dan jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak,” seru Kepala Desa Lipai Bulan.

​Ia juga mengingatkan bahwa kelestarian sungai dan kawasan hutan merupakan warisan berharga bagi kelangsungan hidup generasi mendatang.

​”Lingkungan yang baik akan memberikan manfaat bagi kita semua. Karena itu, kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar sumber daya alam tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita nantinya,” tambahnya.

​Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Menanti Pelanggar

​Dalam spanduk dan sosialisasi tersebut, pihak berwenang turut menegaskan bahwa praktik penyetruman/peracunan ikan serta pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur ketat dalam undang-undang.

​Pelaku illegal fishing dengan setrum atau bahan kimia terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai aturan perundang-undangan di bidang perikanan. Sementara itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda fantastis sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

​Pemerintah Desa Lipai Bulan dan Kecamatan Kerumutan mengajak seluruh warga untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyetruman ikan atau pembakaran lahan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti secara tegas.

​✍️ Redaksi : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250