Bupati ketapang Alexander Wilyo, A.STP., M.Si melaksanakan Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah pada Jum’at pagi tanggal 17 Juli 2026,
Ketapang, Detik Reportase.com kalbar – Usai Melaksanakan Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Jum’at pagi tanggal 17 Juli 2026, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, A.STP., M.Si melaksanakan Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) jenis Ekspresi Budaya Tradisional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan difasilitasi melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ketapang sebanyak 7 (Tujuh) Surat Pencatatan sebagai berikut:
1. Kain Pelangi Motif Bekubak*
Nomor: EBT612026000567 tanggal 12 Juni 2026
Pemohon : Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang
Komunitas Asal : Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Ketapang
Penerima : Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Ketapang
2. Kain Pelangi Motif Kembang Setaman
Nomor: EBT612026000568 tanggal 12 Juni 2026
Pemohon : Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang
Komunitas Asal : Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Ketapang
Penerima : Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Ketapang
Yang mendampingi Bapak Bupati saat penyerahan yaitu:
– Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang; dan
– Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang.
3. Baju Haji Kurung Maduwarah
Nomor: EBT612026000650 tanggal 7 Juli 2026
Pemohon : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Penerima : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Dan Ibu Rina Mutia
4. Baju Kurung Malam Pacar
Nomor: EBT612026000651 tanggal 7 Juli 2026
Pemohon : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Penerima : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Dan Ibu Rina Mutia, S.E
5. Baju Mandi Tige Malam
Nomor: EBT612026000649 tanggal 7 Juli 2026
Pemohon : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Penerima : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Dan Ibu Rina Mutia
6. Jamang Pengantin Melayu Ketapang
Nomor: EBT612025000362 tanggal 1 Oktober 2025
Pemohon : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Penerima : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Dan Ibu Rina Mutia
7. Sanggul Dendeng Ketapang*
Nomor: EBT612025000475 tanggal 3 Desember 2025
Pemohon : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang
Komunitas Asal : Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang
Penerima : Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang
Yang mendampingi Bapak Bupati saat penyerahan yaitu
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang.
Pada hari ini, kita menyaksikan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bidang Ekspresi Budaya Tradisional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dan difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang. Sertifikat diserahkan oleh Bapak Bupati Ketapang, didampingi Kepala BRIDA, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melindungi warisan budaya sekaligus memperkuat identitas daerah dan meningkatkan nilai ekonomi budaya.
Pada tahun ini, sebanyak 7 Surat Pencatatan KIK diserahkan, kepada MABM Kabupaten Ketapang, DEKRANASDA Kabupaten Ketapang, dan Saudari Rina Mutia, S.E
Semoga pencatatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya Kabupaten Ketapang, sekaligus mendorong perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
Selamat kepada seluruh penerima sertifikat. Mari bersama menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai kebanggaan Kabupaten Ketapang.
Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar





