Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Desakan Penyelidikan
POHUWATO | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga berada di kawasan hutan lindung Desa Batudulanga, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan serta mendorong desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Kamis (16/7/2026), terlihat aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan dua unit alat berat jenis excavator. Salah satu alat berat bermerek Kobelco tampak melakukan pengerukan di area yang diduga berada di sekitar aliran sungai. Di lokasi tersebut, ditemukan pula puluhan jeriken yang diduga berisi bahan bakar solar, serta sejumlah tenda terpal yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara pekerja.
Untuk memahami urgensi perlindungan lingkungan dan bagaimana regulasi hukum seharusnya ditegakkan di Indonesia, simak ulasan kami di sini:
Dampak Lingkungan dan Harapan Warga
Kondisi vegetasi pada beberapa titik di lokasi terpantau telah terbuka. Jika lokasi tersebut terbukti berada di kawasan hutan lindung, maka aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak kerusakan permanen, seperti perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga ancaman serius bagi ekosistem sekitar. Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Sejauh ini, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh individu berinisial DH.
Terkait transparansi dan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di daerah, Anda dapat menyimak laporan investigasi kami pada tautan berikut:
Upaya Konfirmasi dan Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Detikreportase.com telah berupaya menghubungi pihak berinisial DH melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk memperoleh konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Awak media juga masih berupaya melakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak terkait.
Detikreportase.com sangat menjunjung tinggi asas keberimbangan. Oleh karena itu, kami membuka ruang klarifikasi atau hak jawab untuk semua pihak-pihak yang ingin memberikan keterangan, sanggahan atau penjelasan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila di kemudian hari terdapat keterangan resmi atau klarifikasi, kami akan memuatnya secara proporsional.
✍️ Reporter : Ado Gorontalo | detikreportase.com | Pohuwato – Gorontalo
DETIKREPORTASE.COM : Lingkungan Terjaga, Hukum Tegak, Masyarakat Aman.





