Transparansi Pengelolaan Dana Desa Jadi Sorotan
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Polemik terkait penggunaan dana ketahanan pangan untuk pengadaan sapi di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, akhirnya memasuki babak baru. Dana yang sebelumnya menuai sorotan tajam karena tidak terealisasi sesuai peruntukannya kini telah dikembalikan ke rekening BUMDes.
Merespons hal tersebut, Kepala Desa Lugurejo menyampaikan apresiasi atas penyelesaian masalah melalui berita acara bersama pihak desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Bendahara desa yang terlibat juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri jika kembali melakukan pelanggaran di masa depan. Meski begitu, pengembalian dana ini dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Simak bagaimana pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dalam pengelolaan dana desa di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Warga Kecewa, Proses Pengembalian Dinilai Tertutup
Perwakilan masyarakat, Sugiman, menyuarakan kekecewaan terkait mekanisme pengembalian dana yang dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan BPD maupun perwakilan warga. Menurutnya, langkah ini justru memicu kecurigaan baru di tingkat masyarakat.
”Kami kecewa karena saat pengembalian dana sapi ke rekening BUMDes, perwakilan masyarakat dan BPD tidak diberi tahu. Harapan kami, Inspektorat Kabupaten Purworejo turun langsung melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai aturan,” tegas Sugiman.
Warga berharap pemeriksaan tidak sekadar formalitas, tetapi mampu menelisik apakah terdapat penyimpangan lain di luar program ketahanan pangan. Terkait pengawasan dan aturan pengelolaan keuangan desa, baca ulasan selengkapnya di tautan berikut: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Harapan pada Inspektorat sebagai APIP
Senada dengan Sugiman, warga lainnya, Wahyu Riyadi, menyoroti hilangnya potensi manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat selama dana tersebut tertahan hampir dua tahun. Warga pun mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengambil tindakan nyata.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Inspektorat memiliki kewenangan penuh melakukan audit, evaluasi, hingga pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa Lugurejo. Pantau terus perkembangan kasus korupsi dan tata kelola daerah lainnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Dana Desa, Wujud Nyata Kedaulatan Warga.





