Warga Keluhkan Kecelakaan di Simpang Kumai, LPK RI Kalbar Desak Balai Jalan Nasional Gelar Evaluasi Total
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek Penggantian Jembatan Tuak Ruas Jalan Sandai–Nanga Tayap yang meliputi dua unit infrastruktur vital, yakni Jembatan Tuak dán Jembatan Sebantai, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menuai banjir keluhan terkait buruknya aspek keselamatan dán manajemen pengamanan di sekitar lokasi pekerjaan fisik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar kawasan Simpang Kumai. Insiden tersebut diduga kuat dipicu oleh minimnya lampu penerangan jalan, kondisi medan konstruksi yang masih carut-marut, serta perlengkapan pengamanan lalu lintas (safety tools) yang dinilai sangat tidak memadai.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Detail Anggaran Proyek dán Kekhawatiran Lintas Provinsi
Selain titik Simpang Kumai, warga juga mengekspresikan kekhawatiran mendalam terhadap pelaksanaan proyek di kawasan Simpang 3 Sandai yang berada tepat di jalur lintas provinsi. Jalur ini memiliki volume kendaraan yang padat, sehingga peningkatan pengamanan area kerja bersifat mutlak demi meminimalkan risiko kecelakaan maut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, kegiatan ini berada di bawah payung Kementerian Pekerjaan Umum dán Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, PPK 1.4 Provinsi Kalimantan Barat.
Berikut data teknis dán administratif proyek tersebut:
Paket Pekerjaan: Penggantian Jembatan Tuak Ruas Jalan Sandai–Nanga Tayap (2 unit), Jembatan Tuak dán Jembatan Sebantai.
Lokasi Proyek: Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Nomor Kontrak: 07/PKS/BPJN12.5.4/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Nilai Kontrak: Rp6.234.846.000,00 (Enam miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah, termasuk PPN 11%).
Masa Pelaksanaan: 240 hari kalender.
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Penyedia Jasa (Kontraktor): CV. Cahaya Mandiri Abadi.
Konsultan Supervisi: PT. Kurnia Citra Nusa KSO PT. Asta Dipati Duta Harindo dán PT. Askon Multi Jasa.
Sesuai regulasi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dán UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, rekanan kontraktor wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Jika terbukti lalai hingga memicu korban jiwa, pihak pelaksana dán pengawas terancam sanksi administratif hingga pidana berat.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
LPK RI Kalbar Bersuara: Desak Otoritas Tegakkan Aturan Hukum
Merespons jeritan warga Sandai, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta dengan tegas agar instansi vertikal terkait tidak tutup mata dán segera menggelar sidak serta evaluasi berkala di lapangan.
”Keselamatan masyarakat pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Apabila terdapat dugaan kurangnya pengamanan di lokasi pekerjaan, kami meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, PPK, penyedia jasa, konsultan supervisi, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi dán pemeriksaan di lapangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan konstruksi, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Muhammad Najib secara lantang.
Seiring berjalan waktu proyek, masyarakat juga diimbau untuk melipatgandakan kewaspadaan, khususnya bagi pengendara yang melintas dari arah Sandai menuju Laur maupun dari arah Pontianak menuju Sandai, terutama saat melintas pada malam hari demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dán membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Satker PJN Wilayah I Kalbar, PPK 1.4, maupun CV Cahaya Mandiri Abadi demi menjaga keberimbangan produk jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim/Red | detikreportase.com | Kalbar
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





