Penyidik Telusuri Dugaan Kerugian Negara pada Proyek Strategis Pangan Nasional
JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes milik PTPN XI. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Barata Indonesia di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, serta beberapa lokasi lain di Surabaya dan Jakarta Timur.
Informasi tersebut disampaikan Kabagpos Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangan pers pada Selasa (9/6/2026). Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Menurut penyidik, proyek bernilai besar tersebut diduga tidak mencapai target kinerja sebagaimana yang direncanakan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp645 miliar.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi Strategis
Dalam proses penyidikan, tim Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti di kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Selain itu, penyidik juga mendatangi kantor PT Multinas Tjahya Sejahtera, rumah direktur perusahaan tersebut di Surabaya, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur yang disebut terkait dalam pelaksanaan proyek EPC modernisasi PG Assembagoes.
Penyidik mencari berbagai dokumen penting, termasuk kontrak proyek, laporan keuangan, dokumen teknis, hingga berita acara pelaksanaan pekerjaan yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
“Penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Proyek Modernisasi Pabrik Gula Diduga Tidak Mencapai Target
PG Assembagoes merupakan salah satu aset strategis nasional yang selama ini diproyeksikan mendukung ketahanan pangan, khususnya sektor gula nasional.
Program modernisasi yang dijalankan pada periode 2016–2022 bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, serta kualitas hasil pengolahan gula. Melalui proyek tersebut, pemerintah berharap mampu memperkuat industri gula nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Namun berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyelidikan, proyek tersebut diduga tidak menghasilkan kinerja sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Beberapa indikator seperti kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan target rendemen disebut belum tercapai secara optimal. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Penyidikan Masih Berjalan, Status Hukum Menunggu Hasil Gelar Perkara
Kortas Tipidkor Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat alat bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis yang berkaitan langsung dengan sektor pangan nasional. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp645 miliar juga menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus yang mendapat sorotan luas.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Barata Indonesia, PT Multinas Tjahya Sejahtera, maupun PT Wijaya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait proses penggeledahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Dhika | detikreportase.com | DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat





