BATANG KUIS I detikrefortase- Dugaan pencurian arus listrik oleh sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Bandara Kualanamu hingga kawasan depan Stadion Sport Center menjadi sorotan. Aktivitas pengambilan listrik langsung dari tiang penerangan jalan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penggunaan energi listrik tanpa izin maupun pembayaran resmi.
berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pedagang diduga memanfaatkan jaringan listrik yang terpasang pada tiang-tiang penerangan jalan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena penggunaan tenaga listrik wajib melalui sambungan resmi dan tercatat oleh pihak berwenang.
ironisnya, kondisi tersebut disebut berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah desa setempat, pihak PLN, hingga aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pencurian arus listrik tersebut, Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lokasi menyebutkan adanya dugaan praktik koordinasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa terdapat pungutan atau setoran yang dikumpulkan dari pedagang dengan dalih pengaturan penggunaan arus listrik dari fasilitas umum tersebut.
jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencurian tenaga listrik, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari praktik yang merugikan negara tersebut.
Penggunaan listrik tanpa hak merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat akibat penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar keamanan.
masyarakat menilai penanganan persoalan ini tidak dapat ditunda. di tengah kewajiban pelanggan resmi yang secara rutin membayar tagihan listrik, keberadaan dugaan pencurian arus listrik secara terbuka menimbulkan rasa ketidakadilan dan mencederai upaya penegakan hukum.
karena itu, Kapolres Deli Serdang bersama jajaran PLN diminta segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencurian arus listrik di kawasan Jalan Bandara Kualanamu dan depan Stadion Sport Center. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan penggunaan listrik ilegal tersebut juga perlu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.
Penindakan yang tegas dan transparan menjadi langkah penting untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlangsung serta mengembalikan kepastian hukum di tengah masyarakat. apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian (007)





