Uncategorized

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pria Pembawa 19,91 Gram Sabu di Exit Tol Indrapura

×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pria Pembawa 19,91 Gram Sabu di Exit Tol Indrapura

Sebarkan artikel ini
  1. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak berwarna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei berwarna biru.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan dari tersangka yang telah diamankan,” ujar Arifin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys- 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250