Uncategorized

DPP FORWAKUM TIPIKOR Minta Kapolres Simalungun Segera Ungkap Dugaan Penjualan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan Terduga SGG

×

DPP FORWAKUM TIPIKOR Minta Kapolres Simalungun Segera Ungkap Dugaan Penjualan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan Terduga SGG

Sebarkan artikel ini

Dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Palmco Regional II Unit Kebun Tinjowan semakin ramai diperbincangkan publik. Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan yang saling bertentangan dari sejumlah pihak terkait penguasaan lahan oleh oknum berinisial SGG.

 

Oknum SGG yang disebut-sebut menguasai lahan HGU, awalnya membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merebut ataupun menguasai tanah milik PTPN IV. Namun, pernyataan itu justru berseberangan dengan keterangan dari Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul Saragih, serta mantan Manajer Kebun Abdi Henry Sinaga. Keduanya menyatakan bahwa lahan tersebut memang telah dikuasai oleh oknum SGG.

 

Kontradiksi ini semakin mencuat dalam sebuah temu pers yang digelar pada Kamis, 23 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Askep Sahrul Saragih, SGG, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam forum itu, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bertujuan meredam kecurigaan publik.

 

Kini kasus dugaan oknum SGG menguasai lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan telah bergulir ke proses hukum di polres Simalungun dengan nomor LIN:R/Lap-Info/21/IV/2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/87/IV/2026 Reskrim tanggal,30 April 2026

 

Berdasarkan hal tersebut, DPP FORWAKUM TIPIKOR mengapresiasi polres Simalungun dengan gerak cepat telah memanggil oknum SGG untuk di mintai keterangannya melalui surat klarifikasi Nomor:13/782/IV/2026 di satreskrim polres Simalungun untuk hadir pada hari Selasa,12 Mei 2026.

 

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR meminta Kapolres Simalungun agar kasus dugaan oknum SGG menguasai lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan di jadikan atensi agar jangan jadi konsumsi publik dan beranggapan negatif terhadap oknum manager perkebunan PTPN IV Tinjowan.

 

Lanjutnya, Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR menyampaikan dengan adanya proses penyelidikan dari pihak polres Simalungun,maka Publik tidak mempertanyakan apakah benar terjadi penjualan lahan negara, atau ada indikasi penyimpangan oleh oknum tertentu di dalam perusahaan, jelasnya.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250