LANGKAT I detikreportase-Aparat kepolisian dari Polsek Gebang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Ermawan (45), seorang wiraswasta warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil kosong, dua bungkus plastik besar berisi masing-masing 80 plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun I Desa Paya Bengkuang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gebang Jona Wira Karya bersama Kanit Reskrim Roy P. Simamora dan personel opsnal melakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi.
Sementara itu, Kapolres Langkat David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan rumah yang dimaksud dengan didampingi Kepala Dusun I Paya Bengkuang, Sumariono, situasi sempat menegangkan. Ketika kepala dusun memanggil penghuni rumah, petugas melihat seorang pria berusaha melarikan diri melalui jendela kamar.
Melihat hal tersebut, polisi langsung mendobrak pintu dapur dan masuk ke dalam rumah. Pelaku sempat berhasil keluar melalui jendela, namun petugas segera melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, petugas melihat pelaku membuang sebuah benda ke bawah pohon pisang. Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian menemukan benda tersebut yang ternyata berisi tiga bungkus sabu.
Petugas lalu membawa tersangka kembali ke dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan. Di dalam kamar rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Candra)





