Konflik agraria kembali memanas dan berpotensi meledak menjadi keresahan sosial di Kabupaten Batu Bara. Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani di Desa Perjuangan turun ke lapangan menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas ±105 hektare yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1964. Selasa (05/05/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Tani, Paing (70), ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan perwujudan perlawanan terhadap apa yang disebut sebagai ketidakadilan hukum dan sejarah. Menurutnya, lahan tersebut awalnya merupakan pemberian izin garap dari PT Bintang Asia Baru kepada para karyawan, yang kini diteruskan oleh ahli warisnya.
“Ini bukan tanah tanpa pemilik. Ini adalah tanah garapan yang memiliki akar sejarah panjang dan bukti otentik. Kami hanyalah melanjutkan hak orang tua kami yang sah,” tegas Paing dengan nada tegas.
Kronologi: Dari Izin Garap Menjadi Sengketa HGU
Berdasarkan fakta historis yang diungkapkan, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak era 1960-an hingga akhir 1970-an. Namun, konflik mulai mencuat ketika pada tahun 1977 diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak Koperasi (Puskopad), yang kemudian mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayah konsesi mereka secara sepihak.
Ironisnya, klaim HGU tersebut muncul di saat masyarakat telah lebih dulu menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata. Persoalan semakin pelik ketika pada tahun 2008 terjadi transaksi peralihan hak yang kini dipertanyakan keabsahannya, yang diduga mengubah status kepemilikan ke pihak lain yang kini menguasai lahan tersebut.
“Kami memegang bukti transaksi tersebut. Jika ini benar terjadi tanpa melibatkan hak kami, maka patut diduga kuat telah terjadi praktik mafia tanah dan rekayasa administrasi yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Paing.
Dokumen Kunci Tahun 1970: Kunci Pembuka Benang Kusut
Sengketa ini kini memasuki babak baru dengan kemunculan dokumen bersejarah bertanggal 27 Februari 1970. Surat bernomor 007/PR/Dir/70 yang ditandatangani oleh Achmad Diapari selaku Direktur PT Bintang Asia Baru dan PT Banuarea ini ditujukan kepada Pangkowilham I Sumatera Utara.
Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit disebutkan penyerahan total lahan seluas 3.907 hektare kepada institusi negara untuk dijadikan proyek strategis. Poin paling krusial dan menjadi senjata utama warga adalah pengakuan tertulis bahwa pada saat itu, sebagian besar lahan telah menjadi area garapan masyarakat, baik melalui sistem tumpang sari yang disetujui maupun penggarapan mandiri.
Dokumen ini secara hukum membuktikan bahwa eksistensi masyarakat di lahan tersebut diakui secara resmi jauh sebelum adanya klaim HGU di kemudian hari. Hal ini secara signifikan memperkuat posisi principieel recht (hak asasi/prinsipil) warga sebagai pihak yang lebih dulu menguasai.
Landasan Hukum dan Pasal yang Menjerat
Kelompok tani menegaskan bahwa perjuangan mereka memiliki pijakan yuridis yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan melindungi hak masyarakat yang telah mendiami/menggarapnya lebih dulu (droit de preference).
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, yang berlaku jika terbukti adanya rekayasa administrata atau dokumen kepemilikan yang tidak sesuai fakta historis dan lapangan.
3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menjerat pihak-pihak yang dengan sengaja menghapuskan hak orang lain melalui cara-cara yang tidak benar atau menggunakan data yang tidak sesuai.
Selain itu, warga juga memegang kuat Keputusan DPRD Asahan era 1980-an yang secara eksplisit mengakui wilayah seluas sekitar 3 kilometer tersebut sebagai tanah garapan rakyat.
Desakan Keras dan Harapan Pembangunan Sarana Umum
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk segera hadir dan mengambil peran strategis. Pembiaran terhadap konflik ini dikhawatirkan akan memicu gesekan sosial yang lebih luas.
“Kami meminta Negara hadir dan berpihak pada kebenaran sejarah. Jangan biarkan rakyat kecil dikalahkan oleh kekuatan modal atau permainan dokumen,” seru Paing.
Kelompok tani juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum formal jika aspirasi dan tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius dan konkret.
Di samping perjuangan hak atas tanah, Paing yang juga warga Dusun 1 Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, turut menyuarakan kebutuhan mendesak masyarakat akan fasilitas umum. Mereka mengajukan permohonan agar pemerintah memprioritaskan pembangunan lapangan olahraga seluas dua hektar sebagai wadah kegiatan positif generasi muda dan sarana mempererat kebersamaan sosial.
Jika hak mereka dikembalikan, lahan tersebut berkomitmen akan dikelola kembali sebagai kawasan pertanian produktif yang dikelola oleh masyarakat dan dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun respons dari pihak yang saat ini menguasai lahan maupun instansi terkait. Sengketa ini kini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Batu Bara.
( Tim )





