Uncategorized

Polsek Talawi Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

×

Polsek Talawi Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Komitmen Polsek Talawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat. Tak sampai 48 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menciduk terduga pelaku yang memiliki rekam jejak kriminalitas tinggi, Sabtu (2/5/2026).

​Terduga pelaku diketahui berinisial S (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Ia diamankan personel Unit Reskrim di bawah pimpinan langsung Kapolsek Talawi.

​Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

​Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, S.H., memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Parlindungan Pangaribuan (56), warga Desa Mekar Mulio. Berdasarkan laporan nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi, insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di area perladangan sawit Dusun I, Desa Mekar Mulio.

​”Saat kejadian, sepeda motor Yamaha Vega R milik korban sedang diparkir di pinggir benteng ladang sawah. Modus pelaku cukup jeli; korban meletakkan kunci kontak di dalam bagasi motor, dan pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKP Arianto Sitorus saat dikonfirmasi di Mapolsek Talawi.

​Dua saksi mata, Andre Mulia Panjaitan (29) dan Judika Simorangkir (44), sempat melihat gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian. Kesaksian mereka menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.

​Respon Cepat “Gerak Cepat” Kapolsek

​Upaya pelarian S berakhir pada Sabtu pagi pukul 09.30 WIB. Informasi keberadaan pelaku terendus melalui laporan warga yang melihat motor korban tengah dikendarai pelaku saat sedang mengisi bahan bakar di dekat rumah salah satu saksi.

​”Mendapat informasi via telepon, saya bersama personel langsung bergerak cepat (Gercep) menuju lokasi. Dengan dukungan masyarakat setempat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” tegas Kapolsek.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita:

​1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R

​No. Register: BK 2608 IJ

​Nomor Rangka: MH34D70028J858114

​Nomor Mesin: 4D7-858137

​Rekam Jejak Residivis

​Yang mengejutkan, hasil pendalaman petugas menunjukkan bahwa S bukanlah pemain baru. Pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat, pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

​Kini, atas aksi pencurian motor yang mengakibatkan korban merugi sebesar Rp 5.000.000 tersebut, S kembali terancam mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

​”Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Arianto Sitorus.

​(Red/Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250