Kebijakan Sentralisasi Layanan di MPP
LUBUK PAKAM | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memusatkan seluruh pelayanan publik dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas serta pengawasan layanan.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh layanan yang sebelumnya tersebar di masing-masing kantor dinas kini tidak lagi beroperasi di lokasi lama.
“Mulai April ini, semua pelayanan sudah kita pusatkan di MPP. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya usai meninjau MPP bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo serta sejumlah pejabat terkait, Kamis (2/4/2026).
Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan
Dengan sistem pelayanan terpusat lintas instansi, pemerintah daerah menilai pelayanan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Bupati menegaskan bahwa sentralisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan kualitas pengawasan.
“Dengan terpusatnya pelayanan di satu lokasi, pengawasan menjadi lebih optimal. Masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran MPP menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya di bidang perizinan dan administrasi kependudukan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Evaluasi Awal dan Inovasi Layanan Kecamatan
Memasuki hari kedua pelaksanaan, Bupati menyebut secara umum layanan di MPP telah berjalan dengan baik, meskipun evaluasi terus dilakukan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Selain MPP, pelayanan PATEN KALI di 22 kecamatan tetap berjalan dan akan terus diperkuat sebagai bagian dari sistem pelayanan terpadu di daerah.
Salah satu contoh percepatan layanan terlihat pada pengurusan KTP di Kecamatan Tanjung Morawa.
“Dulu bisa sampai lima hari, sekarang dengan adanya mesin cetak di kecamatan, tidak sampai satu hari sudah selesai,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Target Perluasan hingga Desa dan Tantangan Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menargetkan sistem pelayanan PATEN KALI dapat diperluas hingga ke 380 desa pada tahun 2029. Langkah ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Namun demikian, penguatan sistem pelayanan ini juga memerlukan konsistensi dalam pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integritas aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik di Deli Serdang semakin meningkat serta mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat secara luas.
✍️ Ilham | detikreportase.com | Deli Serdang – Sumatera Utara
DETIKREPORTASE.COM : Reformasi Pelayanan Publik dan Transparansi





