BeritaSumatra Utara

Penganiayaan Mantan Istri Berujung Penangkapan di Binjai: Cemburu Jadi Pemicu, Apa Konsekuensi Hukumnya?

517
×

Penganiayaan Mantan Istri Berujung Penangkapan di Binjai: Cemburu Jadi Pemicu, Apa Konsekuensi Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

Kronologi Kasus: Dipicu Rasa Cemburu

BINJAI | DETIKREPORTASE.COM – Aparat Polres Binjai melalui Polsek Sei Bingai berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33), yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial N (26).

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat pelaku melihat mantan istrinya berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor. Diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, yakni sebuah perumahan di wilayah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur.

 

Aksi Kekerasan Berlanjut di Dalam Rumah

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan kembali melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Korban ditinggalkan dalam kondisi kesakitan setelah kejadian tersebut.

Mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu bersama anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian dan segera membawa korban ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap individu memiliki konsekuensi serius sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelaku Ditangkap Dini Hari oleh Polisi

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Sei Bingai menegaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sei Bingai.

Baca selengkapnya:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Penanganan kasus kriminal di daerah juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan secara nasional.

 

Jerat Hukum: Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, serta segera melapor apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Baca selengkapnya:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Sebagai penutup, aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

✍️ Candra | detikreportase.com | Binjai – Sumatera Utara

DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Hukum, Lindungi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250