Guna memastikan arus lalu lintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) tetap “hijau” dan bebas hambatan, Satlantas Polres Batu Bara melakukan aksi jemput bola di kawasan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/3/2026).
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., petugas menyasar para sopir truk Sumbu 3 ke atas yang melintas di jalur Medan – Kisaran. Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang.
”Hari ini kita sampaikan langsung kepada para pengemudi Mobar (Mobil Barang) truk Sumbu 3 ke atas, bahwa ada pembatasan operasional yang berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026 mendatang,” tegas AKP Simon di sela-sela kegiatannya.
Pantauan di lapangan, selain memberikan teguran dan sosialisasi secara humanis, personel Satlantas juga sibuk menata arus dengan menyiapkan kantong-kantong parkir strategis. Hal ini dilakukan agar kendaraan besar tidak “memakan” badan jalan yang kerap memicu penyempitan jalur di titik-titik rawan macet.
”Kita siapkan kantong parkir supaya truk-truk ini tidak parkir sembarangan di bahu jalan. Kita ingin selama masa SKB berlaku, tidak ada kepadatan yang berarti, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tambah perwira berpangkat balok tiga tersebut.
Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB ini, Kasat Lantas turut didampingi Kanit Patroli Iptu Kiwondo Manurung, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Junaidi, S.H., beserta sejumlah personel lainnya.
Pihak Satlantas Polres Batu Bara mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan para sopir untuk kooperatif dan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama para pengguna jalan di Jalinsum. Hingga sore hari, situasi arus lalu lintas di kawasan Indrapura terpantau ramai namun tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
(Red/Boys-3)





