Sumatra Utara

Warga Aras Kabu Minta Kasus Diusut Tuntas Rp 60 Juta Dikembalikan, Rp185 Juta Dipertanyakan

36
×

Warga Aras Kabu Minta Kasus Diusut Tuntas Rp 60 Juta Dikembalikan, Rp185 Juta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Desakan terhadap penegakan hukum kembali memanas. Pada Kamis (26/3/2026), warga Desa Aras Kabu bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Kecamatan Beringin.

Kedatangan warga bukan formalitas. Mereka datang dengan tuntutan tegas.kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang, di antaranya Jaksa Samosir dan tim. Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Aras Kabu.

Hasilnya, kepala desa yang bersangkutan telah melakukan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026. Rincian pengembalian tersebut meliputi kerugian anggaran tahun 2021 sebesar Rp4.097.500, tahun 2023 sebesar Rp26.350.737, serta tahun 2024 masing-masing Rp3.482.000 dan Rp27.838.250. Total pengembalian diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.

Namun, fakta ini justru mementik kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, warga menilai pengembalian uang tersebut belum menjawab persoalan utama. Dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta yang sebelumnya dilaporkan hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Warga pun mendesak agar kasus ini tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian sebagian, melainkan diusut tuntas hingga ke akar.

Menanggapi hal itu, pihak Pidsus Kejari menyatakan dalam waktu dekat akan mempertemukan warga dengan Inspektorat Deli Serdang selaku pihak yang telah melakukan pemeriksaan. Pertemuan tersebut nantinya akan membuka data dan fakta dari berbagai pihak untuk diuji secara transparan.

Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Ilham Syahputra, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar klarifikasi administratif.

“Kasus ini harus segera dirampungkan. Ini menyangkut kerugian keuangan negara maupun daerah yang jelas merugikan masyarakat. Jangan sampai berhenti di pengembalian uang saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.

Senada, Abdul Hadi menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

“Kita semua berhak mengawasi anggaran yang dikelola kepala desa. Ini bukan sekadar kritik, tapi bagian dari tanggung jawab bersama demi pengelolaan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Jangan main-main dengan uang negara. Setiap rupiah harus digunakan sesuai aturan. Ini demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan proyek fiktif ratusan juta rupiah itu akan benar-benar diusut tuntas, atau justru menguap di tengah jalan, menjadi tanda tanya besar yang terus membakar amarah warga.

(Admin2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250