BeritaSulawesi Selatan

Residivis curanmor, Diduga Gasak Uang Tunai Rp184,2 Juta di Desa Tote, Siapa Pelakunya?

517
×

Residivis curanmor, Diduga Gasak Uang Tunai Rp184,2 Juta di Desa Tote, Siapa Pelakunya?

Sebarkan artikel ini
pengungkapan kasus pencurian uang ratusan juta oleh polres bolmong utara
Polisi berhasil mengamankan Pelaku pencurian uang tunai di Desa Tote, Bolangitang Barat.

Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta di Desa Tote Berhasil Diungkap Polisi

BOLAANG MONGONDOW UTARA|DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dalam jumlah besar yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Kasus tersebut menyita perhatian warga setelah uang tunai sebesar Rp184.200.000 milik seorang warga dilaporkan hilang dari rumah korban.

Peristiwa ini akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong Utara pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.10 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ST (40) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Korban dalam kasus ini adalah seorang warga Desa Tote berinisial MT (41) yang berprofesi sebagai sopir.

 

Kronologi Penyelidikan: Polisi Temukan Uang Disembunyikan di Rumah Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus ini bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tim Satreskrim menerima laporan dugaan pencurian uang tunai dari rumah korban di Desa Tote.

Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

Sekitar pukul 23.40 WITA, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST yang tinggal di desa yang sama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim bersama personel Resmob dan penyidik Satreskrim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku sekitar pukul 24.00 WITA.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi serta penggeledahan di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp100.000.000 yang disimpan di dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu.

Sekitar pukul 00.40 WITA, polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Pengembangan Kasus dan Penemuan Sisa Uang Hasil Pencurian

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa sebagian uang hasil pencurian disembunyikan di lokasi lain.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku.

Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menemukan uang tunai Rp42.200.000 yang ditanam di timbunan pasir di belakang rumah dan dibungkus menggunakan kantong plastik putih.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WITA, istri pelaku berinisial OT (37) menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar Rp42.000.000 yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian.

Buku rekening terkait juga turut diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan kembali uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Uang tunai Rp184.200.000

Dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya

Satu buku rekening Bank BRI

Satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 11 Maret 2026.

 

Proses Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku

Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, kasus pencurian dengan nilai kerugian besar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Di sisi lain, berbagai kasus kriminal di daerah juga sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keamanan masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Isu tata kelola keamanan dan pengawasan sosial juga sering dikaitkan dengan tantangan ekonomi masyarakat yang lebih luas.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Polres Bolaang Mongondow Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

✍️ Redaksi | detikreportase.com | Bolaang Mongondow Utara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keamanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250