Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Azwar Rosidi alias Dedi (45), warga Gang Selamat, Desa Suka Maju.
- Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang. Informasi berharga tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang mendalam.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Juber R. Simanjuntak SH, bersama tim opsnal yang terdiri dari Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta SH, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi. Petugas berhasil melakukan penggerebekan di kediaman tersangka tanpa menimbulkan benturan atau perlawanan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10 gram, yang terdiri dari tiga plastik sedang (9,73 gram) dan satu plastik kecil (0,27 gram), serta satu unit timbangan digital.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
”Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini bukti komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan tegakkan hukum secara penuh dan akan maksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ipda Juber R. Simanjuntak menambahkan bahwa tersangka Azwar Rosidi alias Dedi beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
”Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami sedang melakukan pengiriman bukti ke Labfor dan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” jelas Ipda Juber.
Sumber : Sumber Humas Polres Batu Bara
Jurnalis : BOYS-3





