Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH MH, didampingi tim opsnal yang terdiri dari Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta SH, dan Bripda Alfi Syahri PrDiamanka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Suka Maju. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Heri Irawan (32), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa sabu dengan berat kotor 3,45 gram, 100 bungkus plastik kecil, satu buah dompet berwarna merah, empat buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

AKP Arifin Purba SH MH menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus didistribusikan kepada pihak lain. Kasus ini akan terus kami kembangkan agar peredaran narkotika tidak menyasar wilayah yang lebih luas,” tegasnya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba.
”Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kita dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Saat ini, tersangka Heri Irawan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Jurnalis : Boys-3





