BeritaSulawesi Utara

Tambang Ilegal dan Dugaan Pembiaran di Ratatotok Minahasa Tenggara: Hutan Terkikis, Di Mana ketegasannya ?

583
×

Tambang Ilegal dan Dugaan Pembiaran di Ratatotok Minahasa Tenggara: Hutan Terkikis, Di Mana ketegasannya ?

Sebarkan artikel ini
Tambang ilegal Ratatotok hutan lindung Minahasa Tenggara Sulawesi Utara
Aktivitas alat berat diduga beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Aktivitas PETI di Kawasan Konservasi Kian Terbuka

MINAHASA TENGGARA | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tidak hanya pada praktik tambang ilegalnya, tetapi juga dugaan lemahnya pengawasan di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Sejumlah sumber di lingkar tambang menyebut aktivitas penambangan menggunakan alat berat masih berlangsung di beberapa titik, antara lain kawasan Gunung Bota Alason, Hutan Lindung Megawati, Nibong, dan Pasolo. Kawasan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologis penting dan semestinya berada dalam pengawasan ketat.

Seorang tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya kepada detikreportase.com, Kamis (26/02/2026). Ia menilai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal mulai dirasakan masyarakat sekitar.

“Yang kami rasakan bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Air berubah, lahan terganggu, dan masyarakat lingkar tambang yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

 

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Desakan Transparansi

Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat dan instansi terkait. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional.

Beberapa nama disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi tersebut.

Desakan publik pun mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Harapan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, agar memberikan perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di wilayah Ratatotok.

“Kalau benar ada aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung, maka ini bukan pelanggaran kecil. Negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar sumber tersebut.

 

Kerangka Hukum dan Tanggung Jawab Pidana

Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung maupun konservasi merupakan pelanggaran serius. Undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) serta peraturan kehutanan memberikan sanksi pidana dan administratif yang tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan tambang ilegal.

Dalam konteks hukum nasional yang lebih luas, pemahaman tentang tanggung jawab pidana dan konsekuensi hukum terhadap individu maupun korporasi dapat ditelusuri dalam pembaruan regulasi berikut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar tidak muncul persepsi publik tentang adanya perlindungan terhadap oknum tertentu. Apalagi, sektor sumber daya alam selama ini dikenal rawan praktik penyimpangan.

Dalam skala nasional, berbagai kasus korupsi di sektor perizinan dan tata kelola sumber daya alam telah terungkap melalui operasi penindakan aparat penegak hukum.

Untuk melihat gambaran besarnya, pembaca dapat menelusuri laporan berikut:

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Dampak Lingkungan dan Kerugian Daerah

Selain dugaan pelanggaran hukum, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi kerugian daerah. Aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah.

Jika benar praktik PETI menghasilkan keuntungan besar tanpa izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan sekaligus menghadapi beban rehabilitasi lingkungan yang mahal.

Isu tata kelola sumber daya dan distribusi manfaat ekonomi juga pernah menjadi sorotan dalam berbagai kasus nasional. Lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik yang merugikan publik secara luas.

Sebagai refleksi tata kelola sektor lain yang berdampak pada masyarakat, pembaca dapat melihat laporan berikut:

https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Masyarakat Ratatotok kini menanti langkah nyata dari pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan ESDM. Evaluasi menyeluruh, penertiban lapangan, dan penyelidikan transparan dinilai sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik.

Penegakan hukum yang adil dan terbuka bukan hanya soal menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Detikreportase.com akan terus mengawal berita ini dan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kesemua pihak, jika ada data, dokkumen, pernyataan terbaru atau hak jawab dari pihak yang berkepenringan kami akan memuat berita lanjutannya demi keberimbangan dan profesionalisme media.

Hingga berita ini dirilis, publik berharap negara hadir secara tegas dan proporsional. Sebab, jika kerusakan hutan dan tambang ilegal dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya hari ini, melainkan untuk generasi mendatang.

✍️ Michael | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Hukum dan Hutan Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250