Upaya Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dalam memutus rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membongkar kepemilikan ganja kering di kawasan Kecamatan Medang Deras, Selasa (24/02/2026).
Seorang pria berinisial Irwansyah alias Atan, 48, warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, tak berkutik saat petugas menyatroni tempat persembunyiannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas narkotika di sebuah gubuk atau cakruk. Mendapat laporan yang layak dipercaya tersebut, personel Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam di lokasi yang dimaksud.

”Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba, tim bergerak ke Dusun Masjid Barat sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara dalam keterangan resminya.
Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Atan yang berada di dalam gubuk tak sempat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup telak. Petugas mengamankan satu bungkus besar daun ganja kering dengan berat bruto 75,92 gram serta tiga bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi ranting daun ganja, satu unit ponsel Vivo, gunting, pisau, hingga 87 lembar kertas rokok merek Royo yang diduga digunakan untuk melinting ganja. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 623.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pihak Polres Batu Bara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi.
”Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berharga guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas pihak Polres Batu Bara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
- Jurnalis : Boys-3





