Pemeriksaan Pejabat Aktif Menandai Babak Baru Pengusutan Kasus OTT Gubernur Riau
PEKANBARU, RİAU| DETİKREPORTASE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pada Rabu (11/2/2026), penyidik KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, serta Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Langkah ini memperlihatkan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada tersangka awal, tetapi bergerak ke pengujian struktur pengambilan keputusan dan aliran anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Riau.
Masuknya pejabat aktif ke ruang pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa perkara ini menyentuh lebih dari satu individu dan berpotensi melibatkan mekanisme birokrasi yang lebih luas.
KPK Panggil 13 Saksi Tambahan, Jaringan Dinas PUPRPKPP Disorot
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil 13 saksi tambahan dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Mereka antara lain:
MAR, ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau
PI, Kepala Bappeda Riau
TM, Tenaga Ahli Gubernur
TL, aparatur sipil negara Pemprov Riau
HS dan FK, dari pihak swasta
KPK juga memeriksa jajaran Dinas PUPRPKPP Riau, termasuk: FY (Sekretaris Dinas),
KA, AI, EI, LH, BAS, RAP (Kepala UPT Wilayah I hingga VI).
Beberapa nama lain yang ikut diperiksa antara lain Kepala Bappeda Riau dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau. Pemeriksaan mereka diarahkan pada proses perencanaan proyek, pergeseran anggaran, dan dugaan aliran setoran.
OTT November 2025 dan Posisi Hukum dalam Sistem Nasional
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau ditangkap bersama dua pejabat lain. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan pemerasan dan korupsi terkait pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Modus yang terungkap adalah adanya permintaan setoran atau fee kepada pejabat di Dinas PUPRPKPP Riau, dengan pola pembayaran yang diduga dilakukan beberapa kali dalam satu tahun anggaran. Sejumlah uang turut disita sebagai bagian dari barang bukti awal.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang kini berlaku, pejabat publik tetap memikul tanggung jawab pidana penuh atas penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Riau dalam Peta Nasional OTT KPK
Pengembangan perkara Abdul Wahid menempatkan Riau dalam peta besar pemberantasan korupsi nasional. Selama beberapa tahun terakhir, KPK berkali-kali mengungkap bahwa proyek infrastruktur, dinas teknis, dan pengelolaan anggaran daerah menjadi ruang rawan praktik pemerasan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Masuknya Plt Gubernur, Sekda, dan jajaran teknis sebagai saksi memperlihatkan bahwa penyidikan kini menyasar rantai kebijakan dan pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelaku individual.
Korupsi Daerah dan Dampaknya terhadap Sektor Publik
Kasus di Riau menunjukkan bagaimana dugaan pemerasan dalam pengelolaan proyek dapat berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Ketika anggaran bocor, masyarakatlah yang menanggung akibatnya melalui infrastruktur yang buruk dan layanan yang tidak optimal.
Pola ini juga tampak di sektor strategis lain, seperti subsidi pupuk, di mana kebocoran tata kelola berdampak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga jajaran teknis Pemprov Riau menandai bahwa penyidikan KPK atas perkara Abdul Wahid telah memasuki tahap pengujian struktur kekuasaan dan aliran anggaran. Ketika lingkar inti pemerintahan ikut diperiksa, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Dari Riau, publik kini menunggu apakah proses hukum ini benar-benar akan membuka seluruh jejaring pemerasan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Di titik inilah, keberanian KPK dan transparansi birokrasi diuji — apakah hukum mampu berdiri tegak di atas kepentingan dan jabatan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kekuasaan dan Uang Rakyat





