Klarifikasi Lewat Media Lain Dinilai Menyimpang dari Mekanisme UU Pers
KETAPANG, KALİMANTAN BARAT — Polemik yang melibatkan Abdul Razak kian mengemuka setelah sikapnya dinilai tidak profesional dalam merespons pemberitaan terkait unggahan Story WhatsApp miliknya yang kontroversial. Alih-alih menempuh hak jawab atau hak koreksi kepada media yang pertama kali memuat berita, ia justru menyampaikan klarifikasi melalui media lain secara sepihak.
Langkah ini memicu kritik karena dinilai menyimpang dari prinsip dasar jurnalistik yang mewajibkan keberimbangan dan mekanisme koreksi langsung kepada media sumber. Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Razak tercatat tidak pernah menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi yang mengungkap persoalan tersebut.
Situasi ini semakin memicu tanda tanya publik ketika upaya konfirmasi lanjutan dari awak media tidak mendapat respons. Bahkan, terdapat informasi bahwa nomor wartawan diduga diblokir, sehingga akses komunikasi tertutup secara sepihak.
Story WhatsApp dan Dampaknya terhadap Integritas Pemerintahan Daerah
Unggahan Story WhatsApp yang menjadi sumber polemik dinilai telah menyentuh integritas, kewibawaan, dan kinerja pimpinan serta pemerintah daerah. Karena disampaikan di ruang publik tanpa verifikasi dan tanpa klarifikasi lanjutan, pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam ekosistem demokrasi modern, media sosial telah menjadi ruang publik yang setara dengan media massa. Pernyataan yang disampaikan di dalamnya tidak lagi bisa dianggap sebagai opini privat, melainkan sebagai pernyataan publik yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Karena itu, ketika pernyataan tersebut dipersoalkan, kewajiban moral dan hukum seorang subjek pemberitaan adalah merespons secara terbuka dan melalui jalur yang sah.
Posisi Hukum dalam KUHP Baru: Ucapan Publik Punya Konsekuensi Pidana
Dalam kerangka hukum nasional, peristiwa ini juga harus dibaca melalui lensa KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Kitab hukum pidana terbaru ini menegaskan bahwa pernyataan publik, termasuk di media sosial, dapat memiliki implikasi pidana apabila memenuhi unsur tertentu seperti pencemaran nama baik, serangan terhadap kehormatan, atau penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dengan demikian, unggahan Story WhatsApp bukanlah ruang bebas dari tanggung jawab hukum. Ketika isinya dipersoalkan dan berdampak pada reputasi pihak lain, maka klarifikasi terbuka dan kooperatif menjadi kunci untuk menunjukkan itikad baik.
Pola Nasional: Serangan terhadap Media dan Institusi Bukan Fenomena Terisolasi
Apa yang terjadi di Ketapang juga mencerminkan pola yang lebih luas di Indonesia, di mana pihak yang disorot pemberitaan kerap memilih menyerang balik melalui kanal lain atau membangun narasi tandingan, alih-alih menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Fenomena ini sejajar dengan peta besar relasi kuasa, korupsi, dan tekanan terhadap media yang kerap terungkap dalam Peta OTT KPK.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Dalam banyak kasus, penolakan terhadap mekanisme klarifikasi resmi justru memperkuat kesan bahwa ruang publik sedang dibelokkan dari transparansi menuju manipulasi opini.
Dari Etika Pers hingga Tata Kelola Publik
Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola negara yang lebih luas. Ketika ruang informasi dipenuhi klarifikasi sepihak dan saling bantah tanpa mekanisme resmi, kepercayaan publik akan rapuh — sebagaimana rapuhnya tata kelola di sektor strategis lain seperti subsidi pupuk.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Di sinilah etika komunikasi publik dan etika pers bertemu: keduanya bertujuan menjaga agar uang negara, kekuasaan, dan informasi tidak dikelola secara semena-mena.
Detikrepoetase.com akan terus mengawas permasalahan ini dan terus melakukan upaya konfirmasi kesemua pihak, jika ada data terbaru, dokumen, atau hak jawab, kami akan memuat berita lanjutannya demi keberimbangan berita dan profesionalisme media.
Sikap Abdul Razak yang memilih klarifikasi sepihak melalui media lain, menutup akses komunikasi dengan wartawan, serta tidak menggunakan hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Pers, menempatkan dirinya dalam sorotan publik yang semakin tajam. Dalam ruang demokrasi yang sehat, kritik dan koreksi seharusnya dijawab dengan keterbukaan, bukan penghindaran.
Ketika pejabat, tokoh publik, atau siapa pun yang berbicara di ruang publik bersedia diuji secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Namun jika komunikasi justru diblokir dan tanggung jawab dialihkan, maka yang tersisa adalah kecurigaan — dan itulah awal dari rapuhnya integritas dalam kehidupan berdemokrasi.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Etika, Menjaga Demokrasi





