BeritaRIAU

Gajah Sumatera Tewas Mengenaskan di Pelalawan, Riau: Negara Hadir atau Mafia yang Berkuasa?

538
×

Gajah Sumatera Tewas Mengenaskan di Pelalawan, Riau: Negara Hadir atau Mafia yang Berkuasa?

Sebarkan artikel ini
kapolda riau tinjau lokasi gajah sumatera tewas di pelalawan akibat perburuan ilegal
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi ditemukannya gajah sumatera yang tewas diduga akibat perburuan ilegal di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tragedi Gajah Sumatera di Ukui dan Alarm Darurat Kejahatan Lingkungan

PELALAWAN, RIAU | DETIKREPORTASE.COM —

Kematian seekor gajah sumatera di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, bukan sekadar peristiwa tragis, melainkan sebuah peringatan keras tentang rapuhnya perlindungan satwa liar di tengah maraknya kejahatan lingkungan. Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dan gading hilang, memperkuat dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan hasil perburuan ilegal terorganisasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke Desa Lubuk Kembang Bunga, lokasi ditemukannya bangkai gajah tersebut. Kehadiran pimpinan tertinggi Polda Riau itu tidak hanya menjadi simbol empati, tetapi juga sinyal bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan hukum dipermainkan oleh sindikat kejahatan lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan proyektil logam yang bersarang di tubuh gajah. Fakta ini mempertegas bahwa kematian tersebut bukan peristiwa alamiah, melainkan hasil tindakan kekerasan menggunakan senjata api. Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memantik gelombang kecaman luas, karena menyentuh jantung persoalan konservasi dan masa depan ekosistem Indonesia.

 

Penyidikan Ilmiah dan Penerapan Hukum dalam Bingkai KUHP Baru

 

Dalam menangani kasus ini, Polda Riau menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), pendekatan berbasis forensik yang mengandalkan pembuktian ilmiah melalui analisis jaringan biologis, tanah, serta balistik proyektil. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap rantai kejahatan dari pemburu hingga penadah.

Secara hukum, tindak pidana terhadap satwa dilindungi kini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan ringan. Dalam konteks tanggung jawab pidana pejabat, korporasi, maupun individu, kerangka hukum nasional telah diperkuat.

Untuk memahami bagaimana posisi hukum para pelaku dalam sistem pidana terbaru Indonesia, konteks ini menjadi penting.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Penerapan KUHP Baru mempertegas bahwa kejahatan terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih serius, termasuk bagi pihak yang memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan ekonomi dari perburuan satwa dilindungi.

 

Kejahatan Gajah Riau dan Pola Nasional OTT KPK

Kematian gajah di Pelalawan tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia menunjukkan pola yang serupa: eksploitasi sumber daya alam, pembiaran kawasan konservasi, dan kejahatan terorganisasi yang seringkali beririsan dengan praktik korupsi.

Kejahatan lingkungan kerap berjalan seiring dengan penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan. Itulah sebabnya banyak kasus perusakan hutan, tambang ilegal, hingga perdagangan satwa dilindungi akhirnya terhubung dengan aparat, pengusaha, atau jaringan birokrasi.

Fenomena ini sejalan dengan peta besar penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sektor-sektor yang menyentuh sumber daya alam dan perizinan.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Dengan melihat kasus Pelalawan dalam peta nasional tersebut, publik dapat memahami bahwa perburuan gajah bukan hanya soal satwa, tetapi juga soal sistem pengelolaan hutan, perizinan, dan potensi penyimpangan kekuasaan.

 

Dari Gajah hingga Pupuk Subsidi: Rapuhnya Tata Kelola Negara

Rapuhnya perlindungan terhadap gajah sumatera di Riau mencerminkan persoalan yang lebih luas: lemahnya tata kelola negara dalam mengawasi aset publik. Hal yang sama juga terlihat dalam sektor pangan dan subsidi, di mana penyimpangan sering kali terjadi karena pengawasan yang bocor.

Kasus skandal pupuk subsidi, misalnya, menunjukkan bagaimana program strategis nasional bisa dimanipulasi demi keuntungan kelompok tertentu. Pola ini memiliki kemiripan dengan kejahatan lingkungan: sama-sama memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan, dan jaringan ekonomi ilegal.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Dalam konteks itu, kematian gajah di Pelalawan menjadi simbol bagaimana kekayaan alam dan program publik dapat sama-sama menjadi korban jika negara tidak hadir secara tegas dan konsisten.

Kapolda Riau menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat — baik sebagai pemburu, penadah, maupun fasilitator — akan diproses tanpa pandang bulu. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh kejahatan yang merusak alam dan masa depan generasi mendatang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Partisipasi publik dinilai krusial untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Alam dan Hukum Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250