PWK menilai praktik intimidasi berkedok pers mengancam kepercayaan publik terhadap media
KETAPANG, KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Maraknya keberadaan oknum yang mengaku wartawan namun diduga bekerja tanpa standar jurnalistik kembali memicu keresahan publik di Kalimantan Barat. Bermodal kartu tanda anggota (KTA) dari media yang kredibilitasnya tidak jelas, mereka mendatangi masyarakat, pejabat, hingga pelaku usaha bukan untuk melakukan peliputan, melainkan diduga untuk menebar tekanan dan ketakutan.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap profesi pers secara nasional. Ketika identitas wartawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka fungsi pers sebagai penyampai informasi publik ikut tergerus.
PWK: Bukan jurnalistik kalau bekerja dengan ancaman
Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, menegaskan bahwa praktik semacam itu bukanlah kerja jurnalistik.
“Wartawan bekerja dengan tulisan, data, dan fakta. Bukan dengan ancaman. Kalau hanya datang membawa KTA, tidak menulis, lalu menakut-nakuti masyarakat, itu bukan wartawan,” tegas Verry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beretika. Selama masyarakat menyampaikan keterangan sesuai fakta dan tidak ada yang disembunyikan, tidak ada alasan untuk merasa tertekan.
Pers bukan alat tekanan, tetapi jendela informasi
Menurut Verry, wartawan sejatinya hadir sebagai corong publik, pembuka ruang klarifikasi, dan penghubung antara masyarakat dan informasi yang benar. Fungsi pers adalah memberi pencerahan, bukan mencari-cari kesalahan atau menekan pihak tertentu.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa wartawan juga memiliki batas kewenangan.
“Wartawan tidak kebal hukum dan tidak berwenang menindak atau memvonis. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya,” ujarnya.
Dalam kerangka hukum nasional, tanggung jawab setiap warga negara, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan, telah diatur dalam KUHP Baru yang berlaku sejak 2026. Penjelasan lengkap mengenai batasan pidana dan pertanggungjawaban hukum dapat dibaca di:
Baca selengkapnya di sini →
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Ancaman terhadap kepercayaan publik
PWK menilai keberadaan wartawan gadungan tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Akibatnya, wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik justru ikut dicurigai dan berpotensi menjadi korban kriminalisasi.
“Akibat ulah oknum, wartawan yang bekerja benar malah ikut terseret. Ini yang harus kita jaga bersama agar pers tidak terus-menerus dipandang negatif,” kata Verry.
Persoalan ini bagian dari pola nasional
Fenomena penyalahgunaan identitas dan kewenangan, termasuk di sektor pers dan pelayanan publik, sering kali menjadi bagian dari persoalan tata kelola yang lebih luas di tingkat nasional. Pola tersebut dapat ditelusuri melalui berbagai operasi penindakan yang telah dipetakan secara nasional.
Simak artikelnya berikut ini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Publik dapat menggunakan peta tersebut sebagai referensi untuk melihat bagaimana penyimpangan kewenangan, dalam berbagai bentuk, kerap terjadi di berbagai daerah.
Harapan publik: pers yang berintegritas
PWK mengajak seluruh insan pers untuk kembali pada khittah jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan tanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin kritis dan berani menolak jika berhadapan dengan oknum yang mengaku wartawan tetapi bekerja dengan cara intimidatif.
Dengan sinergi antara pers yang berintegritas dan masyarakat yang cerdas, marwah profesi wartawan dapat terus terjaga sebagai salah satu pilar demokrasi.
✍️ Tim Redaksi | DETIKREPORTASE.COM | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kebebasan Pers dan Kepercayaan Publik





