Pejabat pajak dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait pengurusan lebih bayar PPN
KALIMANTAN SELATAN | DETIKREPORTASE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi serius di sektor perpajakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Penindakan ini diumumkan secara resmi ke publik oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 5 Februari 2026.
Kasus ini mencuat dari proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh sebuah perusahaan perkebunan besar yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Dalam pengembangan awal, KPK menyita uang tunai dan dokumen transaksi senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diyakini terkait praktik “uang apresiasi” atau dugaan suap untuk meloloskan permohonan lebih bayar pajak.
Dugaan tersebut menempatkan sektor perpajakan kembali dalam sorotan publik, mengingat pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Ketika kewenangan administratif dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka kepercayaan publik dan keadilan fiskal menjadi taruhannya.
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, praktik suap dan penyalahgunaan wewenang seperti ini termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.
Kerangka hukumnya dapat dipahami lebih lengkap di:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Tiga tersangka ditetapkan, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah:
Mulyono (MLY) – Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dian Jaya Demega (DJD) – Anggota Tim Pemeriksa Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB)
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK setelah ditemukan indikasi kuat terjadinya transaksi suap dalam pengurusan restitusi PPN. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026, sambil penyidik mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka untuk berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam atau di luar institusi perpajakan.
Modus dugaan suap: restitusi pajak ditukar “uang apresiasi”
Berdasarkan data penindakan, perkara ini bermula dari pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) yang dilaporkan mengalami lebih bayar pajak dalam jumlah besar. Permohonan tersebut diproses oleh tim pemeriksa internal di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya kesepakatan tidak tertulis bahwa permohonan restitusi dapat disetujui atau dipercepat dengan syarat pemberian “uang apresiasi” kepada pejabat pajak. Uang tersebut diduga mengalir dari pihak swasta kepada oknum di KPP, termasuk kepada Kepala KPP.
Sebagian dana itu juga disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah, yang memperkuat dugaan adanya imbal balik terkait kewenangan jabatan. Praktik ini menunjukkan bagaimana celah pengawasan dalam administrasi pajak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Pola penyimpangan serupa juga tampak dalam berbagai operasi penindakan di sektor pajak dan pelayanan publik yang dipetakan.
Simak artikelnya berikut ini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kepercayaan publik dan urgensi pembenahan sistem perpajakan
Terbongkarnya kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena menyentuh jantung sistem penerimaan negara. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak berpotensi merusak kepercayaan wajib pajak yang selama ini patuh membayar kewajibannya.
KPK menekankan bahwa penindakan ini juga menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan, akuntabel, dan tertutup dari praktik tidak etis. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemeriksaan dan pengembalian pajak.
Seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari keterangan resmi dan siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 5 Februari 2026, serta kanal komunikasi resmi KPK terkait penindakan OTT di KPP Madya Banjarmasin.
Kasus KPP Madya Banjarmasin kini menjadi ujian serius bagi integritas sistem perpajakan nasional. Publik menanti keterbukaan hasil penyidikan dan langkah nyata perbaikan sistem agar uang negara terlindungi dan keadilan fiskal benar-benar terwujud.
✍️ Tim | DETIKREPORTASE.COM | Kalimantan Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Pajak Rakyat dan Integritas Negara





