BeritaKalimantan Barat

Skandal Dugaan Dana Koperasi di Ketapang: Ketua Koperasi Pelang Sejahtera Dipanggil Polisi, Ada Apa di Balik Laporan Anggota?

571
×

Skandal Dugaan Dana Koperasi di Ketapang: Ketua Koperasi Pelang Sejahtera Dipanggil Polisi, Ada Apa di Balik Laporan Anggota?

Sebarkan artikel ini
Penyelidikan polisi terhadap dugaan penyalahgunaan dana Koperasi Pelang Sejahtera di Ketapang Kalimantan Barat
Ilustrasi ruang pemeriksaan Polres Ketapang dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan kas Koperasi Pelang Sejahtera

Pemanggilan Ketua Koperasi menandai babak baru penyelidikan

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Kepolisian Resor Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memanggil Ketua Koperasi Pelang Sejahtera guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kas koperasi. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang kini masih berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana kolektif milik ratusan anggota koperasi yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip ekonomi kerakyatan. Dugaan penyimpangan dalam lembaga koperasi bukan hanya berpotensi merugikan anggota, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi daerah.

 

Laporan anggota memicu penyelidikan polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota Koperasi Pelang Sejahtera melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Beberapa transaksi disebut tidak disertai dokumen pendukung yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan peruntukan dana sebagaimana ditetapkan dalam rapat anggota.

Para pelapor juga mengaku kesulitan memperoleh akses terhadap laporan kas koperasi secara terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memicu keresahan di kalangan anggota.

 

Status saksi dan pendalaman dokumen keuangan

Penyidik Polres Ketapang membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Pelang Sejahtera. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan. Semua pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar salah satu penyidik Polres Ketapang, Selasa (3/2/2026).

Dalam konteks hukum pidana, pengumpulan keterangan dan bukti ini menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Kasus koperasi daerah dan pola nasional penyimpangan dana

Dugaan penyalahgunaan dana di Koperasi Pelang Sejahtera dinilai tidak berdiri sendiri. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, lemahnya transparansi dan minimnya pengawasan internal sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dana lembaga, baik koperasi, BUMDes, maupun badan usaha milik publik lainnya.

Pola semacam ini dapat ditelusuri secara nasional melalui Peta Besar OTT KPK di Indonesia, yang menunjukkan bagaimana banyak perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan bermula dari praktik serupa di tingkat lokal.

Simak artikel lengkapnya berikut ini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons. Kepolisian mengimbau seluruh anggota koperasi dan masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola koperasi dan penegakan hukum di daerah. Transparansi pengelolaan dana dan keterbukaan informasi kepada anggota adalah fondasi utama kepercayaan publik. Publik juga dapat menelusuri pola kasus serupa melalui Peta Besar OTT KPK di Indonesia sebagai bagian dari kontrol sosial agar lembaga ekonomi rakyat tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

✍️ Slamet | DETIKREPORTASE.COM | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Koperasi dan Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250