BeritaSulawesi Utara

Pelayanan Rekam Medik RSUP Prof Kandou Manado Dikritik: Bagaimana Kepatuhan terhadap Hak Pasien dan Standar Pelayanan?

634
×

Pelayanan Rekam Medik RSUP Prof Kandou Manado Dikritik: Bagaimana Kepatuhan terhadap Hak Pasien dan Standar Pelayanan?

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Rekam Medik RSUP Prof Kandou Manado, kesulitan urus akte kematian, standar pelayanan rumah sakit rujukan Sulawesi Utara, hak pasien Manado, evaluasi manajemen rumah sakit
Keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUP Prof. DR. R. D. Kandou Manado mengalami kesulitan mengurus Akte Kematian karena loket rekam medis tutup lebih awal, meski masih dalam jam kerja.

RSUP Prof Kandou Manado Jadi Sorotan Masyarakat atas Layanan Rekam Medik

MANADO | DETIKREPORTASE.COM– Pelayanan administrasi vital di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R. D. Kandou Manado, salah satu rumah sakit rujukan regional di Sulawesi Utara, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Beberapa keluarga pasien yang meninggal dunia pada Kamis, 5 Februari 2026, mengalami kesulitan mengurus Akte Kematian karena loket bagian rekam medis tutup lebih awal, meski masih dalam jam kerja resmi.

Masyarakat menilai tindakan ini bertentangan dengan ketentuan pelayanan publik dan standar rumah sakit rujukan nasional. Berdasarkan hasil pantauan awak DetikReportase.com, loket rekam medis RSUP Prof Kandou hanya buka hingga pukul 13.30 WITA, meski hampir setiap hari terdapat pasien yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

“Ini ironis, pelayanan untuk keluarga pasien yang kehilangan anggota keluarga dibatasi waktu secara kaku. Apalagi bagi mereka yang datang dari luar kota Manado,” ujar sumber yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (5/02/2026).

Pelayanan terbatas ini menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen rumah sakit rujukan milik negara. Para pemerhati lingkungan dan pelayanan publik mendesak adanya evaluasi serius terhadap manajemen RSUP Prof Kandou Manado, bahkan mendorong agar direktur rumah sakit dievaluasi atau diganti karena lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik secara maksimal.

 

Pelayanan Administrasi Vital Harus Optimal dan Tidak Dibatasi Waktu

Rumah sakit rujukan semestinya menyediakan layanan administrasi vital, termasuk pengurusan Akte Kematian, secara optimal dan tidak dibatasi waktu yang dapat merugikan masyarakat. Kejadian ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak dasar pasien dan keluarga mereka sesuai regulasi kementerian kesehatan serta UU terkait pelayanan publik.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Risiko Pelanggaran Administratif dan Kepatuhan Hukum

Pelayanan publik yang terbatas di RSUP Prof Kandou juga menjadi contoh bagaimana pelanggaran prosedur administratif bisa memunculkan risiko pidana atau sanksi hukum bila mengabaikan hak masyarakat. Hal ini relevan dengan pola pengawasan nasional terhadap institusi publik, termasuk rumah sakit, yang harus patuh pada tata kelola dan akuntabilitas hukum.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Evaluasi Manajemen RSUP Prof Kandou untuk Perlindungan Hak Pasien

Masyarakat berharap Kementerian Kesehatan RI dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUP Prof Kandou Manado. Tujuannya untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya keluarga pasien yang meninggal dunia, dapat terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan dan standar pelayanan rumah sakit rujukan.

Detikrepoetase akan mengawal terus pemberitaan ini, jika ada data terbaru, atau hak jawab dari yang berkepentingan  kami akan memuatnya dalam berita lanjutan demi keberimbangan berita dan profesionalisme media.

Kasus pelayanan terbatas di RSUP Prof Kandou Manado menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit rujukan di Indonesia agar menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam melayani masyarakat. Diharapkan hasil evaluasi akan memperkuat komitmen rumah sakit terhadap hak-hak pasien dan keluarganya, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan negara.

✍️ Micheal l | DETIKREPORTASE.COM | Manado – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Pasien dan Standar Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250