Jalan kelurahan Sorek Satu menjadi simbol benturan kepentingan antara hak publik dan operasional korporasi
SOREK SATU | DETIKREPORTASE.COM — Ketua KNPI Pangkalan Kuras, M. Dony Ardiansyah, bersama masyarakat Kelurahan Sorek Satu, secara tegas menolak perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi. Sikap ini kembali ditegaskan saat perusahaan melakukan peninjauan kondisi jalan tersebut, Kamis (5/2/2026), bersama Camat Pangkalan Kuras, Kapolsek, Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, serta tokoh masyarakat.
Bagi KNPI dan warga, jalan ini bukan sekadar lintasan kendaraan, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jalan Datuk Laksamana menjadi akses utama menuju pasar, sekolah, rumah sakit, dan pusat aktivitas ekonomi. Kerusakan yang terjadi akibat lalu lintas kendaraan berat telah berdampak langsung pada keselamatan dan penghidupan warga.
Dalam pengecekan lapangan bersama, tercatat 16 titik kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh. Fakta ini sekaligus menjadi bukti bahwa penggunaan jalan oleh aktivitas industri telah meninggalkan dampak serius terhadap fasilitas publik.
PT Arara Abadi menjanjikan perbaikan dua bulan, KNPI menuntut konsistensi kesepakatan
Perwakilan PT Arara Abadi, Rizky, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap seluruh titik kerusakan tersebut dalam waktu sekitar dua bulan.
“Kami mencatat ada 16 titik yang perlu diperbaiki. Perusahaan akan menyelesaikannya agar jalan kembali aman dan layak digunakan masyarakat,” ujarnya.
Namun bagi M. Dony Ardiansyah, pernyataan itu harus diiringi dengan ketaatan pada kesepakatan yang telah dibuat. Ia menegaskan bahwa izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi telah berakhir pada 2 Februari 2026 dan tidak boleh diperpanjang.
“Perbaikan itu kewajiban. Tapi menghormati batas izin adalah soal keadilan. Jalan ini milik publik, bukan aset perusahaan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum nasional, penggunaan fasilitas publik oleh pihak swasta membawa konsekuensi tanggung jawab yang tegas, termasuk kewajiban pemulihan jika terjadi kerusakan.
Sebagai rujukan publik, kerangka hukumnya dapat dipahami melalui:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dari protes warga hingga kesepakatan resmi di Kantor Camat
Dony menjelaskan bahwa konflik ini bukan hal baru. Saat masa izin pertama kali hampir berakhir, warga Sorek Satu sempat melayangkan protes keras akibat kondisi jalan yang semakin rusak. Protes tersebut berujung pada dengar pendapat di Kantor Camat Pangkalan Kuras yang melibatkan pemerintah kecamatan, kepolisian, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan pemuda.
Dari forum itu lahir beberapa rekomendasi penting, termasuk kewajiban perbaikan jalan serta pembatasan waktu penggunaan Jalan Datuk Laksamana hingga 2 Februari 2026.
“Kesepakatan itu dibuat secara resmi dan disaksikan pemerintah. Karena itu, kami dari KNPI dan masyarakat merasa wajib menjaganya,” ujar Dony.
Jalan alternatif tak kunjung terwujud meski sudah dimediasi pejabat kabupaten
Masalah makin rumit karena hingga kini jalan alternatif yang dijanjikan untuk menggantikan penggunaan Jalan Datuk Laksamana belum juga terealisasi. Padahal, isu ini sebelumnya telah dimediasi oleh Wakil Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, dan Wakil Ketua DPRD Pelalawan, bersama para pemilik lahan yang direncanakan menjadi lintasan baru.
“Mediasi sudah dilakukan di tingkat kabupaten, tapi di lapangan belum ada realisasi. Inilah yang membuat masyarakat tetap waspada dan menolak perpanjangan izin,” kata Dony.
Menurutnya, sikap masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya melindungi hak publik atas infrastruktur desa agar tidak terus dikorbankan oleh kepentingan operasional perusahaan.
Fenomena seperti ini juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia, menunjukkan adanya pola konflik antara kepentingan bisnis dan fasilitas publik.
Gambaran nasionalnya dapat ditelusuri melalui:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
KNPI dan warga menjaga marwah jalan publik
Bagi KNPI Pangkalan Kuras dan masyarakat Sorek Satu, perbaikan 16 titik kerusakan hanyalah satu bagian dari persoalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan jalan kelurahan kembali sepenuhnya menjadi milik publik, tanpa tekanan kepentingan industri.
Kasus Jalan Datuk Laksamana kini menjadi cermin bagaimana akses publik diuji oleh kekuatan ekonomi. Di bawah kepemimpinan M. Dony Ardiansyah, KNPI Pangkalan Kuras dan warga Sorek Satu memilih berdiri di garis perlindungan hak rakyat. Jika komitmen perbaikan dan realisasi jalan alternatif benar-benar dijalankan, maka kepercayaan dapat dibangun kembali. Namun jika tidak, maka penolakan perpanjangan izin bukanlah konflik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga infrastruktur desa dari pengorbanan yang terus berulang.
✍️ Tim DETIKREPORTASE.COM | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Akses Publik dan Keadilan Infrastruktur





