Api Melahap Jantung Ekonomi Rakyat Cilacap
CILACAP — Kebakaran hebat yang melanda Rita Pasaraya Cilacap pada Senin malam, 2 Februari 2026, mengguncang bukan hanya warga kota, tetapi juga perhatian publik nasional. Pusat perbelanjaan yang telah puluhan tahun menjadi denyut ekonomi rakyat itu hangus dilalap api sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga tengah malam, kobaran api masih belum sepenuhnya berhasil dikendalikan meskipun beberapa unit pemadam kebakaran dikerahkan.
Api tidak hanya meluluhlantakkan bangunan utama Rita Pasaraya, tetapi juga merembet ke kawasan permukiman di belakang gedung. Sejumlah rumah warga dilaporkan terdampak, memaksa penghuni mengungsi dalam kondisi darurat. Bagi banyak keluarga, malam itu menjadi titik balik yang penuh trauma dan ketidakpastian.
Di Cilacap, Rita Pasaraya bukan sekadar pusat belanja. Ia adalah ruang hidup ribuan orang: karyawan, pedagang kecil, pemasok lokal, hingga pengunjung yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada bangunan tersebut. Ketika bangunan itu musnah, yang ikut terbakar adalah stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Untuk memahami bagaimana tanggung jawab pidana bisa dikenakan atas peristiwa yang merugikan publik secara luas, penting melihat kerangka hukum nasional yang kini berlaku.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Kebakaran Kedua dalam Dua Pekan, Muncul Tanda Tanya Publik
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena bukan kejadian tunggal. Dua pekan sebelumnya, kebakaran juga sempat terjadi di area kantor Rita Pasaraya akibat korsleting listrik. Meski saat itu api tidak meluas, publik kini mempertanyakan apakah peringatan tersebut sudah ditindaklanjuti secara serius oleh pengelola gedung.
Sejumlah saksi menyebut api pada insiden kali ini menyebar sangat cepat, menimbulkan dugaan bahwa ada kegagalan sistem keselamatan atau kelalaian teknis. Aparat kepolisian dan tim forensik kebakaran kini tengah menelusuri titik awal api, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan bangunan.
Dalam konteks KUHP Baru, kebakaran yang menimbulkan kerugian besar dan mengancam keselamatan publik tidak lagi dipandang sebagai peristiwa netral. Jika terbukti ada kelalaian, pengelola gedung atau pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan hanya administratif.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Tidak Bisa Diabaikan
Tragedi ini terjadi di momen yang sangat sensitif. Malam Nisfu Sya’ban, menjelang bulan Ramadhan, biasanya menjadi awal persiapan besar bagi sektor perdagangan menghadapi lonjakan konsumsi menuju Idul Fitri. Bagi ratusan pekerja dan pedagang di Rita Pasaraya, kebakaran ini berarti kehilangan penghasilan di saat paling krusial dalam setahun.
Tak sedikit keluarga yang kini berada dalam kondisi tanpa kepastian: apakah akan kembali bekerja, apakah ada bantuan, dan bagaimana nasib usaha kecil yang selama ini bergantung pada arus pengunjung pusat perbelanjaan tersebut. Kerugian ini tidak hanya tercatat dalam angka, tetapi juga dalam keamanan hidup ribuan orang.
Untuk melihat apakah tragedi semacam ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola dan pengawasan.
publik dapat menelusuri referensi nasional berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Tragedi Lokal dalam Cermin Masalah Nasional
Di berbagai daerah, kebakaran besar di pusat perdagangan kerap berkaitan dengan persoalan perizinan, pengawasan, dan tata kelola aset publik. Karena itu, kasus Rita Pasaraya Cilacap tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari potret lebih luas tentang bagaimana ruang ekonomi rakyat dikelola.
Keterbukaan hasil investigasi, audit keselamatan bangunan, serta kepastian hukum akan menjadi kunci apakah tragedi ini akan berakhir sebagai catatan kelam tanpa pelajaran, atau sebagai titik balik bagi perbaikan sistemik.
Menanti Keadilan dan Kepastian bagi Warga
Kini, yang paling dibutuhkan warga Cilacap bukan sekadar simpati, tetapi kejelasan dan keberanian negara untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Ketika sebuah ikon ekonomi rakyat musnah dan menyeret permukiman warga ke dalam bencana, maka transparansi dan akuntabilitas adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.
Kebakaran Rita Pasaraya harus menjadi pengingat nasional bahwa keselamatan publik tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian, pembiaran, atau lemahnya pengawasan. Jika hukum ditegakkan secara tegas dan terbuka, tragedi ini bisa menjadi pintu menuju perubahan, bukan sekadar luka yang dibiarkan mengering tanpa keadilan.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Cilacap – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keselamatan Publik dan Uang Rakyat





