Insiden di Kaliwatukranggan Mengguncang Sistem Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Aparat Desa
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menyita perhatian publik setelah seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR diduga mengalami penganiayaan di lingkungan Balai Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa ini menjadi sorotan karena lokasi kejadian berada di ruang publik milik pemerintah desa yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan kekerasan.
Ayah korban, Robet Sinurat, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. RR awalnya berpamitan untuk membeli umpan pancing bersama temannya. Namun hingga malam hari sekitar pukul 21.18 WIB, anaknya tidak kunjung pulang. Tak lama kemudian, seorang kepala dusun datang memberi kabar bahwa RR berada di balai desa karena dituduh mencuri uang sebesar Rp182.000.
Robet yang panik langsung menuju balai desa. Setibanya di lokasi, ia mendapati putranya dalam kondisi babak belur, wajah lebam, tubuh memar, dan terlihat sangat lemas.
“Saya seperti tidak percaya. Anak saya sudah dalam kondisi seperti habis dipukuli. Saya hanya ingin tahu siapa yang melakukan ini,” ujar Robet dengan suara bergetar.
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi, RR diduga dipukul oleh seseorang bernama Edo dan seorang perangkat desa bernama Sunarto.
Kondisi Korban Memburuk dan Dirawat di Rumah Sakit
Setelah dibawa pulang, kondisi RR justru semakin memburuk. Ia muntah dua kali disertai bercak darah, sehingga keesokan harinya keluarga membawanya ke rumah sakit.
“Dokter mengatakan luka anak saya cukup serius dan harus mendapat perawatan,” kata Robet.
Merasa tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang diduga terlibat, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kalau anak saya memang salah, ada proses hukum. Tapi tidak boleh dipukuli sampai seperti itu,” tegas Robet.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kewenangan dan membiarkan kekerasan terjadi. Kerangka pidana nasional kini mengatur hal tersebut secara lebih tegas.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Aturan tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dapat berimplikasi pidana, baik bagi individu maupun institusi.
Perangkat Desa Akui Menampar, Keluarga Tolak Pembenaran
Sunarto, perangkat Desa Kaliwatukranggan yang disebut terlibat, mengakui sempat melakukan tindakan fisik terhadap RR. Namun ia berdalih tindakannya hanya sebatas menampar dua kali untuk memberi pelajaran.
“Saya memang menampar, tapi hanya dua kali. Itu untuk mendidik, bukan menganiaya,” ujarnya.
Namun keluarga korban menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. RR masih berusia 15 tahun dan secara hukum merupakan anak yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.
Robet juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Kaliwatukranggan, Harjono, yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Untuk melihat apakah praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal ini merupakan kasus terisolasi atau bagian dari persoalan yang lebih luas, publik dapat merujuk pada pemetaan nasional penegakan hukum.
Simak artikel lengkapnya berikut ini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kasus RR kini menjadi perhatian masyarakat Purworejo dan pemerhati perlindungan anak. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan agar tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar hukuman, tetapi jaminan bahwa balai desa sebagai ruang publik tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak.
Peristiwa di Kaliwatukranggan menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban negara di setiap tingkatan pemerintahan. Ketika seorang remaja bisa mengalami kekerasan di fasilitas pemerintah desa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu anak, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan aparatur negara itu sendiri.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Anak dan Keadilan Publik





