Penyederhanaan Pelaporan Gratifikasi Menuju Kepatuhan Lebih Tinggi
JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya. Peraturan baru ini mulai efektif diberlakukan sejak Januari 2026 dan disosialisasikan secara publik melalui acara Gratifikasi Talks pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, yang disiarkan langsung di kanal resmi YouTube KPK RI.
Pembaruan ini dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan gratifikasi, memperjelas batas-batas nilai yang dianggap wajar, serta mendorong budaya integritas di kalangan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat publik.
Apa yang Berubah dalam Mekanisme Pelaporan?
Salah satu poin utama dari Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 adalah penyederhanaan prosedur pelaporan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa meskipun proses dilonggarkan untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya, kewajiban pelaporan tetap bersifat mengikat bagi setiap penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau tugas.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam sesi diskusi mengatakan bahwa aturan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih mudah diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan warga negara yang berstatus ASN atau pejabat publik dalam melaporkan gratifikasi.
Namun demikian, ketentuan pidana atas gratifikasi yang melawan kewajiban tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Kewajiban dan sanksi hukum ini mengikat secara nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi hukum Indonesia yang lebih luas. Untuk memahami lebih jauh bagaimana sistem hukum pidana memposisikan tanggung jawab dan konsekuensi bagi pejabat publik dalam perkara pidana umum termasuk korupsi, pembaca dapat merujuk ke pengantar resmi ini:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Batas Nilai Wajar Gratifikasi yang Lebih Jelas
Peraturan terbaru ini juga menetapkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan angka yang disesuaikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi terkini. Berikut beberapa ketentuannya:
Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama hingga Rp1,5 juta per pemberi tidak wajib dilaporkan.
Pemberian antar rekan kerja (non-uang) dengan nilai hingga Rp500 ribu per pemberi, dan akumulasi tahunan maksimal Rp1,5 juta juga tidak wajib dilaporkan.
Ketentuan ini dirancang untuk memperjelas mana yang termasuk dalam kewajaran sosial, sehingga para penerima gratifikasi tidak terbebani oleh pelaporan terhadap hal-hal yang lazim diterima dalam konteks budaya masyarakat Indonesia.
Penguatan Peran UPG dan Sosialisasi Gratifikasi Talks
Selain penyederhanaan prosedur dan batasan nilai, Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintahan. UPG kini memiliki wewenang yang lebih luas untuk:
menerima laporan gratifikasi,
memverifikasinya secara akurat,
memonitor pelaporan yang masuk,
serta memberikan edukasi kepada pejabat dan ASN agar pelaporan dilakukan sesuai prosedur dan tata nilai integritas.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Lela Luana, menegaskan bahwa peran UPG sangat penting dalam menanamkan budaya anti-gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Sosialisasi mengenai Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 dilakukan melalui acara Gratifikasi Talks, yang menghadirkan narasumber internal KPK serta moderator profesional. Diskusi ini membahas secara rinci substansi perubahan peraturan, termasuk prosedur pelaporan yang disederhanakan, batas nilai wajar yang baru, serta peran strategis UPG dalam implementasinya.
Harapan pada Budaya Integritas dan Tata Kelola Publik
Pembaruan aturan pelaporan gratifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pejabat publik dalam melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima selama menjalankan tugas. Dengan mekanisme yang lebih mudah dipahami dan batasan nilai yang realistis, KPK menargetkan peningkatan kepatuhan yang akan mencerminkan komitmen kuat terhadap birokrasi bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Untuk melihat bagaimana kasus-kasus semacam ini terhubung dalam peta besar penegakan hukum dan korupsi di Indonesia, serta untuk memahami konteks lebih luasnya, pembaca dapat menelusuri:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Di sisi lain, konteks pengawasan dan pemberantasan praktik-praktik menyimpang dalam tata kelola publik juga erat kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan kasus korupsi di tingkat daerah maupun pusat.
Dengan berlakunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan pelaporan gratifikasi tidak lagi menjadi beban administratif, melainkan bagian dari budaya integritas dalam birokrasi Indonesia, sehingga setiap penyelenggara negara dan ASN memiliki kepastian hukum, kejelasan batasan, serta tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Integritas dan Tata Kelola Publik Nasional





