Pemuda dan mahasiswa mulai bersuara atas krisis jaminan kesehatan
JENEPONTO | DETIKREPORTASE.COM – Sejumlah pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Jeneponto menyoroti maraknya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dialami warga kurang mampu. Padahal sebagian besar dari mereka merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fenomena ini memunculkan keresahan luas karena masyarakat miskin yang seharusnya mendapat perlindungan justru kehilangan akses layanan kesehatan. Di banyak kasus, warga baru mengetahui BPJS KIS mereka tidak aktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Data DTSEN diduga jadi sumber masalah
Penonaktifan BPJS KIS ini diduga kuat terjadi akibat ketidaksesuaian data kesejahteraan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Banyak warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi tercatat berada pada desil 6 atau desil 7, sehingga dianggap tidak lagi berhak atas bantuan jaminan kesehatan.
Salah satu pemuda Jeneponto, Edi Heriyanto, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak warga miskin justru terbaca sebagai kelompok menengah dalam DTSEN. Akibatnya, BPJS KIS mereka dinonaktifkan dan mereka kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data, agar benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Hak kesehatan dalam kerangka hukum nasional
Persoalan penonaktifan BPJS KIS tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara. Dalam sistem hukum Indonesia yang terbaru, negara memiliki kewajiban menjamin hak-hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan dan perlindungan sosial.
Prinsip ini dipertegas dalam KUHP Baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yang menegaskan tanggung jawab pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian yang merugikan hak warga.
Penjelasan lengkapnya dapat dibaca melalui:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dalam konteks ini, kesalahan pendataan yang menyebabkan warga miskin kehilangan akses kesehatan tidak bisa dipandang sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab negara.
Dari Jeneponto ke Indonesia, potret masalah struktural
Aksi pemuda dan mahasiswa Jeneponto yang berencana menggelar demonstrasi di Kantor Bupati menegaskan bahwa isu ini bukan masalah individu, melainkan masalah struktural dalam tata kelola data dan anggaran sosial. Mereka menuntut:
Jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu
Penyesuaian data desil DTSEN sesuai kondisi faktual
Pengaktifan kembali BPJS KIS warga yang dinonaktifkan secara tidak tepat
Fenomena seperti ini juga mencerminkan persoalan tata kelola dan pengawasan di banyak daerah. Dalam konteks nasional, berbagai penyimpangan kebijakan dan pengelolaan anggaran sosial kerap terungkap melalui operasi penegakan hukum.
Pola ini dapat ditelusuri melalui Peta Besar OTT KPK di:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Bagi pemuda dan mahasiswa Jeneponto, memperjuangkan hak kesehatan warga miskin bukan sekadar isu kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan negara hadir bagi mereka yang paling membutuhkan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Dasar dan Keadilan Sosial





