BeritaKalimantan Barat

Sekretariat DPRD Ketapang Ikuti Apel Gabungan, Arahan Bupati Ditegaskan Soal Efisiensi dan Disiplin ASN

510
×

Sekretariat DPRD Ketapang Ikuti Apel Gabungan, Arahan Bupati Ditegaskan Soal Efisiensi dan Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini

Apel gabungan jadi penguatan arah birokrasi dan pengelolaan anggaran

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang mengikuti kegiatan Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang digelar di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah kebijakan pemerintahan daerah di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Apel gabungan tersebut diikuti oleh Plh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang Marwiyah, S.E., bersama Drs. Kusnadi, M.Sos., serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. Kehadiran jajaran Sekretariat DPRD menegaskan komitmen kelembagaan DPRD dalam mendukung penguatan disiplin aparatur dan efektivitas kerja birokrasi daerah.

 

Arahan Bupati disampaikan melalui Sekda

Dalam apel tersebut, arahan Bupati Ketapang Alexander Wilyo disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang. Bupati menekankan bahwa kondisi fiskal daerah menuntut seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih efisien, tepat sasaran, dan terukur dalam merencanakan serta melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Seluruh kepala perangkat daerah diminta menghindari pemborosan, belanja tidak produktif, serta kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Penguatan pengendalian internal dan manajemen risiko juga menjadi perhatian utama agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi publik.

 

Disiplin anggaran dan tanggung jawab hukum ASN

Arahan ini menjadi semakin relevan dalam konteks sistem hukum nasional yang semakin tegas, terutama sejak KUHP Baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga bagi pejabat publik dan aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan negara.

Penjelasan lengkapnya dapat dibaca melalui:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Dalam konteks pengelolaan APBD dan pelaksanaan tugas ASN, ketentuan ini menjadi rambu hukum yang harus dipatuhi agar setiap kebijakan dan tindakan birokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan.

 

Pengawasan publik dan konteks nasional pemberantasan korupsi

Selain disiplin internal, pengelolaan pemerintahan daerah juga berada dalam sorotan pengawasan publik dan penegakan hukum nasional. Berbagai kasus korupsi di daerah menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan jabatan kerap bermula dari lemahnya disiplin dan pengawasan birokrasi.

Pola ini dapat ditelusuri melalui Peta Besar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Peta tersebut memperlihatkan bagaimana praktik korupsi terjadi lintas sektor dan wilayah, sehingga menjadi pengingat bahwa aparatur di semua level, termasuk daerah, harus bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.

Keikutsertaan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dalam apel gabungan ini mencerminkan dukungan nyata terhadap penataan birokrasi, penguatan disiplin ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di tengah tantangan fiskal dan dinamika pemerintahan, konsistensi pada aturan, etika jabatan, dan kepentingan rakyat menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Disiplin ASN dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250