Manajemen perusahaan bungkam usai rapat dengan DPRD
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya tanggul limbah milik PT Umekah Sari Pratama (USP) terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sorotan kian menguat setelah manajemen PT USP menolak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Ketapang yang digelar Kamis, 29 Januari 2026.
RDP tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tanggul limbah perusahaan jebol dan menyebabkan aliran limbah mencemari sungai di sekitar area operasional. Sungai tersebut diketahui digunakan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, sehingga peristiwa itu memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Usai rapat selesai, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait hasil pembahasan dan langkah konkret yang akan diambil. Namun Manajer Umum PT USP, Pewang, bersama jajaran manajemen memilih menghindari wawancara dan langsung meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan pernyataan resmi.
DPRD ungkap perusahaan mengklaim sudah lakukan perbaikan
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Ryan, menjelaskan bahwa RDP tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang dilaporkan masyarakat, termasuk PT USP. Ia menyebut, berdasarkan paparan perusahaan, pihak PT USP mengklaim telah melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol.
“Kami dari Komisi IV mengadakan rapat dengan PT USP dan beberapa perusahaan lainnya berdasarkan laporan masyarakat terkait limbah. Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, mereka menyampaikan telah melakukan perbaikan beberapa hari sebelumnya dan saat ini telah menyerahkan bukti dokumentasi perbaikan kepada kami,” kata Ryan.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak akan hanya berpatokan pada laporan tertulis dan dokumentasi dari perusahaan. Komisi IV akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran klaim tersebut.
“Kami akan turun langsung. Anggota Komisi IV dari daerah pemilihan lima akan memastikan bahwa perbaikan itu benar-benar direalisasikan, bukan hanya di atas kertas,” tegas Ryan.
Posisi hukum perusahaan dan tanggung jawab pidana
Dalam konteks dugaan pencemaran lingkungan, posisi hukum perusahaan menjadi krusial. Jika terbukti bahwa jebolnya tanggul limbah menyebabkan kerusakan atau pencemaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan, maka tanggung jawab pidana dapat melekat pada pengelola dan pihak yang lalai.
Untuk memahami bagaimana tanggung jawab pidana korporasi, pejabat perusahaan, serta konsekuensi hukum atas pencemaran dan kelalaian diatur dalam sistem hukum Indonesia saat ini, publik perlu melihat kerangka hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Melalui aturan tersebut, setiap perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat, termasuk pencemaran lingkungan, dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.
Ketapang dalam pusaran persoalan lingkungan nasional
Kasus PT USP di Ketapang bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah, persoalan pencemaran lingkungan kerap berkaitan dengan lemahnya pengawasan, kepentingan ekonomi, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks nasional, banyak kasus lingkungan dan korupsi perizinan terungkap melalui operasi penegakan hukum.
Pola tersebut dapat dilihat dalam Peta Besar OTT KPK di Indonesia, yang memetakan bagaimana relasi antara perusahaan, pejabat, dan kepentingan ekonomi kerap berujung pada pelanggaran hukum dan kerugian publik.
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Keterkaitan ini menempatkan persoalan di Ketapang sebagai bagian dari tantangan nasional dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keselamatan lingkungan hidup.
DPRD dorong pengujian lingkungan dan transparansi
Selain membahas dugaan pencemaran, Komisi IV DPRD Ketapang juga mendorong agar perusahaan melakukan uji laboratorium tanah dan emisi di wilayah Ketapang. Langkah ini dinilai penting, tidak hanya untuk memastikan kondisi lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta agar uji laboratorium dilakukan di Ketapang sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah daerah melalui Komisi IV dan pihak perusahaan, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Ryan.
Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiasyah, menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan instansi Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan pengecekan akhir terhadap kondisi di lapangan.
“Apa yang dilaporkan perusahaan akan kami cek kembali. Kami ingin memastikan apakah kondisi lingkungan sudah benar-benar netral atau belum, khususnya yang berdampak pada aliran sungai,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, notulen resmi RDP yang dijanjikan oleh Sekretariat DPRD Ketapang belum juga diterima oleh awak media, sehingga publik masih menunggu kejelasan tertulis mengenai hasil rapat tersebut.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi





