Oknum wartawan disorot karena konflik kepentingan dalam kasus koperasi
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana di Koperasi Pelang Sejahtera kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada pengurus koperasi, tetapi juga pada seorang oknum wartawan berinisial AF yang diduga menunjukkan sikap tidak profesional dengan berupaya memengaruhi rekan seprofesinya agar menahan atau menghentikan pemberitaan lanjutan terkait kasus tersebut.
AF diketahui bukan hanya berstatus sebagai jurnalis, tetapi juga mengakui dirinya sebagai anggota Koperasi Pelang Sejahtera. Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Dalam dunia pers, seorang wartawan wajib menjaga jarak dari kepentingan pribadi ketika meliput sebuah perkara. Ketika seorang jurnalis berada di posisi yang juga berkepentingan langsung, maka independensi pemberitaan menjadi tanda tanya besar.
Sikap AF yang terkesan reaktif terhadap pemberitaan tersebut memicu sorotan publik. Ia meminta media untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan.
“Kalau terkait dugaan kasus nye kan lagi berproses, jadi tunggu jak hasil penyelidikannye,” ujar AF kepada awak media.
Pernyataan AF dan tanda tanya soal keanggotaan koperasi
AF juga menegaskan bahwa dirinya adalah anggota koperasi.
“Aku nin anggota Koperasi Pelang Sejahtera gak am,” katanya.
Namun saat diminta menunjukkan nomor keanggotaan, AF justru mempertanyakan balik maksud permintaan tersebut.
“Apehal nye jadi awak yang mau tau te ye,” ucapnya.
Tak hanya itu, AF mengklaim namanya tercantum dalam SK CPCL Koperasi Pelang Sejahtera.
“Kalau data awak betol, pasti ade name aku di daftar CPCL tu. Awak carik jak, itu PR awak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, AF belum dapat menunjukkan bukti administratif berupa nomor keanggotaan atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut. Hal ini menambah keraguan publik terhadap keterangannya.
Dugaan pelanggaran dan konsekuensi hukum yang mengintai
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana koperasi tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal semata. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat menyeret pengurus, pihak yang diuntungkan, hingga siapa pun yang membantu menutupinya ke dalam pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks hukum nasional yang berlaku saat ini, posisi dan tanggung jawab setiap pihak diatur secara tegas. Untuk memahami bagaimana hukum pidana mengatur soal penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, dan penghalangan proses hukum, publik dapat merujuk pada panduan resmi berikut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Dengan kerangka hukum tersebut, dugaan adanya upaya mengintervensi pemberitaan atau menekan media agar tidak mengungkap fakta dapat berimplikasi hukum apabila terbukti menghambat keterbukaan dan penegakan keadilan.
Ketapang dalam bayang-bayang pola nasional penyalahgunaan wewenang
Apa yang kini mencuat di Koperasi Pelang Sejahtera mencerminkan persoalan yang lebih luas. Di berbagai daerah, lembaga yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat justru kerap disusupi kepentingan sempit, pengelolaan yang tidak transparan, hingga upaya membungkam kritik ketika media mulai membuka tabirnya.
Gambaran besar tentang bagaimana praktik semacam ini terjadi di Indonesia dapat dilihat melalui rujukan nasional yang memetakan berbagai kasus penindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Pola tersebut terangkum dalam:
Peta Besar OTT KPK di Indonesia, yang menunjukkan bahwa persoalan seperti yang terjadi di Ketapang bukanlah hal terisolasi.
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Keterkaitan ini mempertegas bahwa kasus di Ketapang merupakan bagian dari tantangan nasional dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Suara warga dan masa depan transparansi di Ketapang
Kasus yang mencuat di Koperasi Pelang Sejahtera kini menjadi cermin bagi Ketapang: apakah kebenaran akan diberi ruang, atau justru ditekan oleh kepentingan sempit. Di tengah sorotan ini, warga hanya berharap satu hal—bahwa uang mereka dikelola dengan jujur, pers tetap berdiri merdeka, dan siapa pun yang bersalah berani bertanggung jawab di hadapan hukum dan publik.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Integritas Pers dan Keadilan Publik





