Dialog Terbuka Pemerintah, Aparat, dan Warga Cari Solusi Jalan Alternatif
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM — Polemik penggunaan Jalan Alternatif Balak Engkolan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Pelalawan memfasilitasi pertemuan dan mediasi yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, perusahaan, serta masyarakat pemilik dan pengguna lahan, Rabu (28/1/2026), di Pondok Pak Moluk, Sorek Satu.
Jalan alternatif tersebut selama ini menjadi akses vital bagi mobilitas warga dan roda perekonomian. Namun berakhirnya izin penggunaan jalan lama tanpa perpanjangan menjadikan jalur ini semakin krusial. Di sisi lain, masyarakat pemilik lahan menilai hak atas tanah mereka belum sepenuhnya dipenuhi. Kondisi ini memicu kegelisahan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik terbuka apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik, kepastian hukum, serta rasa keadilan masyarakat terdampak langsung.
Perubahan kebijakan dan penegakan hukum di daerah tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum nasional yang kini memasuki fase baru. Publik perlu memahami bagaimana aturan pidana terbaru akan memengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk hak, kewajiban, dan potensi konsekuensi hukum bagi warga maupun pejabat publik.
👉 Baca selengkapnya:
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026 di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Kehidupan Warga? Ini Aturan Kunci yang Wajib Dipahami Publik
Aspirasi Warga Menguat: Hak Lahan, Akses Publik, dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam dialog terbuka tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi secara lugas. Warga menegaskan tidak berniat menghambat aktivitas perusahaan maupun menutup akses jalan. Namun mereka meminta agar hak atas lahan dihormati melalui mekanisme ganti rugi yang layak, transparan, dan disepakati bersama.
Selain persoalan ganti rugi, warga berharap Jalan Alternatif Balak Engkolan tetap dapat diakses secara umum. Jalan tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Pembatasan akses dinilai akan berdampak langsung terhadap aktivitas harian warga dan berpotensi memicu ketimpangan sosial baru.
Masyarakat juga menyoroti program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mereka meminta keterbukaan dan pemerataan manfaat CSR agar kehadiran investasi benar-benar membawa kesejahteraan, bukan justru menyisakan rasa ketidakadilan.
Penegasan Pemerintah Daerah dan Pengawalan DPRD
Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, SH, menyampaikan sikap tegas pemerintah daerah dengan menetapkan tenggat waktu penyelesaian ganti rugi lahan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, paling lambat 17 Februari 2026.
“Kita ingin dan memintah persoalan ini selesai sebelum bulan puasa. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Mediasi hari ini harus menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara bermartabat. DPRD, kata dia, akan mengawal agar kesepakatan yang telah dicapai benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti pada tataran wacana semata.
Berbagai kasus yang mencuat di daerah juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah besar secara nasional. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam satu dekade terakhir memberikan gambaran nyata tentang pola, sektor rawan, dan aktor yang kerap terlibat dalam praktik korupsi.
👉 Simak laporan nasional:
Peta Besar OTT KPK di Indonesia: Dari Pajak hingga Kepala Daerah, Begini Wajah Korupsi yang Terbongkar
Kesepakatan Mediasi dan Harapan Keadilan Sosial
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia mengajak seluruh pihak menahan diri dan menjadikan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian persoalan. Kapolres juga mendorong perusahaan melakukan evaluasi, khususnya dalam penyaluran CSR agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan paling lambat satu hari sebelum bulan Ramadhan. Selama proses penyelesaian berlangsung, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan Jalan Alternatif Balak Engkolan hingga seluruh kewajiban diselesaikan.
Isu tata kelola lahan dan tanggung jawab korporasi ini sejalan dengan persoalan distribusi dan pengelolaan anggaran publik di sektor strategis lainnya.
Isu tata kelola anggaran dan distribusi bantuan negara juga tercermin dalam sektor strategis lainnya, seperti pupuk subsidi. Kasus di Pelalawan, Riau, menjadi contoh bagaimana kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat justru berpotensi menyisakan masalah serius jika pengawasan lemah.
👉 Baca laporan mendalam:
Skandal Pupuk Subsidi di Pelalawan – Riau: Cermin Rapuhnya Tata Kelola Subsidi dan Ujian Ketahanan Pangan Nasional
Bagi masyarakat, kesepakatan ini menjadi harapan baru agar persoalan yang selama ini membayangi kehidupan mereka segera berakhir. Warga berharap komitmen yang telah disepakati benar-benar diwujudkan tepat waktu, akses jalan tetap terbuka untuk kepentingan umum, serta program CSR dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Sosial dan Kepentingan Masyarakat





