Operasi tangkap tangan yang mengguncang Madiun
JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun terpilih, Maidi, pada 19 Januari 2026. Operasi ini menyasar dugaan praktik pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK bergerak di sejumlah titik di wilayah Madiun dan mengamankan 15 orang dari unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta. OTT ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor perizinan dan proyek daerah masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah, terlebih ketika menyentuh langsung kepala daerah yang baru kembali terpilih.
Dari hasil operasi tersebut, KPK menyita uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan alur transaksi dan komunikasi dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Publik pun dibuat terkejut karena perkara ini terjadi di tengah proses transisi pemerintahan daerah yang seharusnya mengedepankan integritas dan pelayanan publik.
Penetapan tersangka dan penahanan
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah penghilangan barang bukti, mempermudah pemeriksaan saksi, serta menghindari potensi pengaruh terhadap pihak-pihak lain yang masih didalami.
Bagi publik Madiun, penetapan tersangka terhadap wali kota yang baru kembali dipercaya memimpin daerah menjadi pukulan berat, sekaligus momentum evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Modus pemerasan, gratifikasi, dan aliran uang
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi dan RR. Kedua, dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau keuntungan lain yang melibatkan Maidi bersama TM.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku usaha dan pihak yang mengurus perizinan, termasuk pelaku UMKM, hotel, hingga minimarket, diminta memberikan fee agar proses perizinan maupun proyek dapat berjalan mulus. Praktik ini diduga menjadikan pelayanan publik sebagai alat transaksi yang merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp550 juta, yang diyakini merupakan bagian dari aliran dana tidak sah dalam perkara ini. Jumlah tersebut baru merupakan temuan awal dan masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap transaksi lain yang diduga terjadi sebelumnya.
Penggeledahan dan dampak terhadap iklim usaha
Untuk memperkuat pembuktian, KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 21–22 Januari 2026 di sejumlah lokasi penting, antara lain rumah Maidi, kediaman Rochim, rumah Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen perizinan, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan dalam proses perizinan berpotensi mengganggu iklim usaha karena biaya menjadi tidak transparan dan rawan pungutan liar. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pelaku usaha—terutama UMKM—akan semakin tertekan dan kepercayaan investor terhadap daerah dapat menurun.
Artikel ini disusun berdasarkan publikasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa OTT di Madiun merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik dan proyek daerah.
KPK juga menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari proses penyidikan resmi, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan barang bukti, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan perkara secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyeret seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan integritas. Publik Madiun dan dunia usaha menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan dalam alur pemerasan dan gratifikasi tersebut.
✍️ Tim| detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Pemberantasan Korupsi, Transparansi Publik, Tata Kelola Pemerintahan





