Keresahan Masyarakat Muncul
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan minimnya transparansi pengelolaan keuangan mencuat di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera yang berkedudukan di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut memicu keresahan di kalangan anggota koperasi dan warga sekitar.
Koperasi Pelang Sejahtera diketahui menjalin kemitraan dengan PT Limpah Sejahtera (PT LS), yang merupakan anak perusahaan dari First Resources (FR) Group. Kerja sama tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi serta masyarakat Desa Pelang.
Namun dalam praktiknya, sejumlah warga menilai pengelolaan koperasi tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel sebagaimana mestinya.
Laporan Keuangan Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama dari warga adalah minimnya keterbukaan terkait laporan keuangan koperasi. Warga menyebut mereka tidak pernah menerima informasi yang jelas dan rinci mengenai arus masuk dan keluar dana koperasi.
Selain itu, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga dipertanyakan. Sejumlah anggota menilai RAT hanya bersifat formalitas dan tidak melibatkan anggota secara aktif dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus.
“Selama ini kami tidak pernah menerima laporan keuangan yang jelas. RAT juga terkesan hanya formalitas, bahkan ada yang merasa tidak dilibatkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/1/2026).
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hasil kemitraan dengan perusahaan.
Desakan Audit Independen
Atas kondisi tersebut, warga dan anggota koperasi berharap agar pihak berwenang, baik dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Koperasi Pelang Sejahtera.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan koperasi telah dilakukan sesuai aturan serta untuk mengembalikan kepercayaan anggota dan masyarakat.
“Harapan kami sederhana, ada audit yang transparan dan independen supaya semuanya jelas dan tidak ada kecurigaan berkepanjangan,” ujar warga lainnya.
Menurut regulasi perkoperasian, pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota. Anggota juga berhak mengetahui kondisi keuangan serta arah kebijakan koperasi, terutama jika koperasi menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera maupun manajemen PT Limpah Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi DetikReportase.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi dari koperasi maupun mitra usaha akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Keadilan Ekonomi Desa





