Dugaan penyimpangan spesifikasi konstruksi mencuat
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek Pemeliharaan Jembatan Kabupaten Pangeran Hidayat yang berlokasi di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan. Mulai dari penggunaan material konstruksi yang dinilai tidak sesuai standar, hingga kondisi struktur jembatan yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jembatan Pangeran Hidayat merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan Ketapang. Karena itu, kualitas dan mutu pekerjaan menjadi perhatian serius publik.
Material dan metode pekerjaan dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pekerjaan konstruksi jembatan tersebut diduga tidak menggunakan besi ulir sebagaimana lazimnya konstruksi beton bertulang, melainkan besi polos. Padahal, penggunaan besi ulir memiliki fungsi penting dalam meningkatkan daya lekat dan kekuatan struktur beton.
Selain itu, kayu pondasi yang diketahui telah mengalami pelapukan disebut-sebut tidak dilakukan penggantian. Kondisi ini dinilai berpotensi mempengaruhi daya dukung struktur serta mengurangi umur teknis jembatan.
Keanehan lain yang disorot adalah perbedaan elevasi antara jembatan dan badan jalan. Ketinggian jembatan disebut lebih rendah dari jalan di sekitarnya. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, pelaksana pekerjaan diduga hanya menambahkan coran beton tambahan agar permukaan jembatan tampak rata, tanpa didahului kajian teknis yang memadai.
Nilai proyek dan sorotan transparansi pelaksanaan
Proyek pemeliharaan Jembatan Pangeran Hidayat berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: P/5385/APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/XI/2025 tertanggal 19 November 2025.
Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp251.361.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025. Pelaksana kegiatan adalah CV Azzahra Rezeki yang beralamat di Jalan Beringin, Gang Kapas, Kecamatan Delta Pawan, Kalimantan Barat.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 40 hari kalender, dimulai pada 19 Januari 2025 dan berakhir pada 29 Desember 2025.
Menariknya, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, proyek tersebut disebut-sebut merupakan milik kontraktor berinisial AS. Sosok ini dikenal sebagai salah satu kontraktor yang paling banyak memperoleh paket pekerjaan jembatan di wilayah Kabupaten Ketapang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pemerataan proyek, transparansi, serta kualitas hasil pekerjaan.
Potensi pelanggaran hukum dan tuntutan auditl
Dari aspek yuridis, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penyimpangan material dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban tersebut.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.
Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Tak hanya penyedia jasa, pihak Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas pekerjaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan proyek tersebut tidak merugikan keuangan daerah serta menjamin keselamatan publik.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur Aman, Anggaran Terjaga, Kepentingan Publik Utama





