Penetapan tersangka diumumkan resmi oleh KPK
JAKARTA | DetikReportase.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan KPK melalui rilis resmi yang disampaikan kepada publik di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik KPK juga menetapkan Irfan Ahmad Abbas, yang diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian kebijakan dan pelaksanaan teknis pengelolaan kuota haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, sebuah sektor strategis yang menyangkut kepentingan umat Islam sekaligus penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan secara cermat dan terukur.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan transparan dan akuntabel.
Koordinasi KPK dan BPK hitung kerugian keuangan negara
Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Penyidik KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut KPK, penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari kebijakan distribusi kuota, mekanisme pelaksanaan di lapangan, hingga implikasinya terhadap keuangan negara.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak dan tahapan.
“Perhitungan kerugian keuangan negara masih berjalan dan dilakukan bersama BPK,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.
KPK memastikan hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap penuntutan dan persidangan.
Simak peta besar OTT KPK di Indonesia →
Begini modus korupsi lintas sektor sekarang. Baca selengkapnya di sini →
Penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Aset yang disita meliputi rumah, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan izin yang sah.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penghilangan atau pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, sekaligus memastikan efektivitas proses penegakan hukum.
KPK menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan diuji dan dikaitkan secara hukum dalam proses pembuktian di pengadilan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum para pihak yang terlibat.
Tata kelola haji dan komitmen penegakan hukum
Dalam rilis resminya, KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan, baik dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Sikap kooperatif para saksi dinilai sangat membantu penyidik dalam mengurai konstruksi perkara secara objektif dan menyeluruh. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Seluruh informasi terkait penetapan tersangka, proses penyidikan, koordinasi penghitungan kerugian keuangan negara, hingga penyitaan aset dalam perkara ini, disampaikan KPK sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.
KPK juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kembali menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pengelolaan kuota haji dinilai harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang jabatan, termasuk terhadap pejabat tinggi negara, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.
✍️ Tim | detikreportase.com | Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hukum, Menjaga Keadilan





