BeritaKalimantan Barat

GOR Indoor Ketapang Rp14,8 Miliar Mangkrak, Uang Negara Cair 100 Persen: Lalai atau Ada yang Ditutupi?

546
×

GOR Indoor Ketapang Rp14,8 Miliar Mangkrak, Uang Negara Cair 100 Persen: Lalai atau Ada yang Ditutupi?

Sebarkan artikel ini
Bangunan GOR Indoor Ketapang Kalimantan Barat proyek Dispora dengan anggaran Rp14,8 miliar belum rampung
Gambar : Kondisi bangunan GOR Indoor Kabupaten Ketapang yang masih menyisakan bekisting dan aktivitas pekerja meski dana proyek dilaporkan telah cair 100 persen pada Desember 2025.

Kondisi Bangunan Jadi Sorotan Publik Sejak Akhir 2025

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Indoor di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang menelan total anggaran hingga Rp14,8 miliar tersebut hingga kini belum juga dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun dana proyek dilaporkan telah dicairkan 100 persen.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ketapang dan merupakan tahap kedua pembangunan, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,8 miliar. Pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV Cipta Bagas Karya, yang beralamat di Jalan Sarikaton Gg. Pak Abu No. 99, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Sesuai kontrak, proyek dijadwalkan rampung pada akhir November 2025. Namun di lapangan, pekerjaan justru mengalami keterlambatan hingga akhir Desember 2025, memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait kinerja Dispora Ketapang sebagai pemilik proyek.

 

Temuan Lapangan: Fisik Bangunan Diduga Belum Rampung

Hasil penelusuran Tim Investigasi DetikReportase.com pada akhir Desember 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, masih terlihat kayu cerucuk dan papan bekisting yang melekat pada struktur bangunan. Kondisi ini memunculkan keraguan serius apakah proyek tersebut benar-benar telah selesai 100 persen sesuai ketentuan kontrak.

Selain itu, sejumlah pekerja bangunan masih terlihat melakukan aktivitas pengerjaan di lokasi proyek, meskipun masa kontrak seharusnya telah berakhir. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek belum rampung sepenuhnya saat dana dicairkan.

Publik pun mempertanyakan, apakah pekerjaan tersebut dilanjutkan dalam masa denda keterlambatan, atau justru terdapat pembiaran tanpa penerapan sanksi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

 

Dispora Bungkam, Dana Proyek Cair Saat Pekerjaan Masih Berjalan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ketapang, Satuki, selaku Pengguna Anggaran (PA), telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pada akhir Desember 2025, saat yang bersangkutan masih menjabat.

Namun jawaban yang diterima justru dinilai menghindar.

“Mohon maaf nanti-nanti jak ye penjelasannya,” demikian balasan singkat yang dikirimkan.

Sikap tersebut menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa pencairan dana proyek telah dilakukan 100 persen pada 19 Desember 2025, sementara kondisi fisik di lapangan belum menunjukkan penyelesaian penuh.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara administrasi pencairan dan progres fisik pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Potensi Pelanggaran Administratif dan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Pembayaran proyek secara penuh saat pekerjaan belum rampung berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Beberapa potensi pelanggaran yang disoroti antara lain:

Pelanggaran administratif, berupa pembayaran 100 persen yang tidak selaras dengan progres pekerjaan di lapangan pada 19 Desember 2025. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari PPK, PA, maupun konsultan pengawas, yang berpotensi menyalahi aturan.

Selain itu, terdapat dugaan tidak diterapkannya sanksi keterlambatan (denda) sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, meskipun proyek terbukti molor dari jadwal.

Lebih jauh, situasi ini juga membuka ruang indikasi perbuatan melawan hukum, di antaranya:

Potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Indikasi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat kerugian keuangan negara akibat pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan.

Secara hukum, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis. Sementara itu, PA, KPA, atau PPK yang menandatangani pencairan anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran administrasi dan kondisi fisik pekerjaan.

Apabila pembayaran dilakukan 100 persen sementara fisik pekerjaan belum mencapai 100 persen, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus GOR Indoor Ketapang kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Publik menunggu sikap tegas aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Fakta Proyek, Transparansi Anggaran, Kontrol Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250