Kab.Tangerang, Detik Reportase.com – Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap motif di balik penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/12/2025).
Tersangka Ditangkap Dua Hari Setelah Penemuan Mayat
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12/2025), atau dua hari setelah jasad korban ditemukan.
Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Pemicu Aksi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, tersangka nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.
“Korban juga mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila utang tersebut tidak dibayarkan,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (02/01/2026).
Pembunuhan Diduga Telah Direncanakan
Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman tersebut membuat tersangka gelap mata dan diduga merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kronologis Peristiwa Sebelum Pembunuhan
Tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Serangan Dilakukan Saat Korban Lengah
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta mesin motor dimatikan. Saat korban lengah, tersangka menyerang menggunakan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia.
Upaya Menyembunyikan Jasad Korban
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting untuk menghilangkan jejak.
Harta Korban Dibawa Kabur
Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Barang Bukti Dihilangkan untuk Mengaburkan Jejak
Sepeda motor korban dibuang ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Tersangka juga pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan.
Pelarian ke Serang Gunakan Uang Korban
Tersangka melarikan diri ke wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban. Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke konter ponsel.
Penadah Turut Diamankan Polisi
Penjaga konter ponsel berinisial I (23) diamankan polisi karena diduga menerima barang hasil kejahatan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Tersangka Pulang Setelah Dihubungi Keluarga
Setelah mengetahui polisi mencari keberadaannya, tersangka memutuskan pulang ke rumahnya menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
Penangkapan Berlangsung Tanpa Perlawanan
Sesaat setelah tiba di rumah, tersangka berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Pewarta : Rusli/Amanda, S.M
Detik Reportase.com





