BeritaKalimantan Barat

7 Parpol di Ketapang Mulai Pemutakhiran Sipol 2025, KPU Ingatkan: Siapa Tertib, Siapa Tertinggal?

522
×

7 Parpol di Ketapang Mulai Pemutakhiran Sipol 2025, KPU Ingatkan: Siapa Tertib, Siapa Tertinggal?

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengungkapkan bahwa hingga akhir Semester II Tahun 2025, baru 7 partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data dan dokumen kepartaian secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa mayoritas partai belum bergerak, dan apa dampaknya bagi penataan demokrasi ke depan?
Data tersebut disampaikan KPU Ketapang sebagai bagian dari kewajiban konstitusional partai politik dalam menjaga validitas kepengurusan, keanggotaan, serta administrasi organisasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemutakhiran dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, dan menjadi indikator penting keseriusan partai dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.

KPU Ketapang Paparkan Dasar Hukum Pemutakhiran Sipol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan amanat Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Pemutakhiran data partai politik ini bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara berkelanjutan setiap semester. Ini menjadi bagian dari upaya penataan dan keterbukaan organisasi partai politik,” ujar Saufi saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku bagi seluruh partai politik, baik peserta Pemilu 2024 maupun partai non-peserta pemilu, tanpa pengecualian.

Tujuh Partai Sudah Tertib, Puluhan Masih Menunggu

Dari total 76 partai politik tingkat nasional, KPU Kabupaten Ketapang mencatat baru 7 partai yang telah menyampaikan pemutakhiran data Semester II Tahun 2025 melalui Sipol. Ketujuh partai tersebut adalah:
Partai Demokrat
Partai NasDem
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
“Partai-partai tersebut telah memenuhi kewajiban pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Saufi.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian besar partai politik dalam hal administrasi kepengurusan dan keanggotaan di daerah, khususnya di Kabupaten Ketapang.

Dua Indikator Utama Verifikasi Data Parpol

Menurut Ahmad Saufi, dalam proses pemutakhiran data partai politik melalui Sipol, terdapat dua indikator utama yang menjadi fokus KPU. Indikator tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan.
Pertama, verifikasi keabsahan data dan dokumen kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan. Kedua, verifikasi keanggotaan partai politik di tingkat kecamatan, termasuk kesesuaian data dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa struktur kepengurusan partai benar-benar ada, aktif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Saufi.

Keterwakilan Perempuan Jadi Sorotan Penting

Selain aspek kepengurusan dan keanggotaan, pemutakhiran data juga mencakup keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik. Ketentuan ini menjadi salah satu elemen penting dalam mendorong demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.
Tak hanya itu, KPU juga memverifikasi kelengkapan administrasi lainnya, seperti keterangan domisili kantor tetap partai politik, serta nomor rekening resmi partai sebagai bagian dari transparansi pengelolaan organisasi.
“Semua ini merupakan satu kesatuan dalam membangun partai politik yang tertib administrasi dan siap menghadapi dinamika demokrasi ke depan,” tambahnya.

KPU Ingatkan Partai Politik Bersiap di Semester 2026

KPU Kabupaten Ketapang secara tegas mengimbau seluruh partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera mempersiapkan diri pada semester berikutnya di Tahun 2026. Keterlambatan dalam pemutakhiran berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Pemutakhiran data setiap semester adalah bagian dari komitmen keterbukaan dan penataan organisasi, baik bagi partai peserta pemilu maupun non-peserta Pemilu 2024,” ujar Saufi.
Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator agar seluruh partai politik memahami pentingnya tertib administrasi.

Hasil Sipol Akan Diumumkan ke Publik

Sebagai bentuk transparansi, hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang.
Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan kepemiluan.
“Kami ingin masyarakat juga bisa mengawasi dan mengetahui sejauh mana partai politik menjalankan kewajiban organisasinya,” tutup Ahmad Saufi.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Demokrasi Lokal, Partai Tertib, Pemilu Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250