BeritaKalimantan Barat

Kegiatan Disebut Banyak, Penyaluran Dana Hibah KORMI Kabupaten Ketapang Tuai Tanda Tanya Publik

537
×

Kegiatan Disebut Banyak, Penyaluran Dana Hibah KORMI Kabupaten Ketapang Tuai Tanda Tanya Publik

Sebarkan artikel ini

Alokasi Dana Hibah Olahraga Disorot Publik

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Penyaluran dana hibah keolahragaan di Kabupaten Ketapang kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah beredarnya data alokasi dana hibah yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ketapang, yang menunjukkan besaran anggaran cukup signifikan kepada sejumlah organisasi olahraga.
Dalam data tersebut, tercatat tiga lembaga olahraga menerima alokasi dana hibah terbesar pada tahun anggaran berjalan. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Ketapang memperoleh dana sebesar Rp800.000.000. Sementara National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Ketapang menerima Rp500.000.000, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang mendapatkan alokasi tertinggi senilai Rp1.700.000.000.
Besarnya nilai hibah ini kemudian memicu pertanyaan publik terkait transparansi, kesesuaian peruntukan anggaran, serta realisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing organisasi penerima hibah, khususnya KORMI Kabupaten Ketapang.

Penjelasan Ketua KORMI Kabupaten Ketapang

Menindaklanjuti hal tersebut, tim media melakukan upaya konfirmasi kepada Julvan Teruna, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan 1 dari Partai Amanat Nasional, sekaligus Ketua KORMI Kabupaten Ketapang.
Dalam konfirmasi melalui pesan singkat, Julvan Teruna menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima KORMI digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga masyarakat. Ia menyebutkan beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan, di antaranya Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORMI, kegiatan Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang berada di bawah naungan KORMI, serta berbagai kegiatan olahraga masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah panahan tradisional Piala Bupati, sosialisasi olahraga masyarakat, dan kegiatan-kegiatan lain yang berada di bawah KORMI,” ujar Julvan dalam keterangannya kepada tim media.
Ia juga menyarankan agar masyarakat melihat dokumentasi kegiatan melalui akun media sosial resmi KORMI Kabupaten Ketapang. Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan selalu dipublikasikan sebagai bentuk informasi kepada publik.
“Kalau mau lebih detail, silakan cek di akun Instagram KORMI. Kita selalu publish setiap kegiatan,” tambahnya.

Kewajiban SPJ dan Akuntabilitas Dana Publik

Lebih lanjut, Julvan menegaskan bahwa setiap organisasi penerima dana hibah memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penggunaan keuangan negara yang tidak bisa diabaikan.
“SPJ pasti ada, karena kita organisasi dan memang harus dilaporkan ke negara. Itu adalah kewajiban sebagai penerima hibah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara administratif, KORMI Kabupaten Ketapang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana hibah. Namun demikian, ketika tim media menggali lebih jauh terkait kesesuaian antara proposal hibah yang diajukan ke Dispora dengan kegiatan yang benar-benar direalisasikan di lapangan, jawaban yang diberikan masih bersifat umum.
Julvan menyampaikan bahwa seluruh laporan akan disusun sesuai peraturan, namun tidak merinci secara detail apakah seluruh item kegiatan yang tercantum dalam proposal hibah sepenuhnya identik dengan kegiatan yang telah atau sedang dilaksanakan.

Indikasi Kesenjangan Informasi dan Dokumentasi

Dalam penelusuran lanjutan, tim media juga menyoroti keterbatasan dokumentasi kegiatan yang ditampilkan melalui media sosial resmi KORMI Kabupaten Ketapang. Sejumlah pihak menilai bahwa dokumentasi yang tersedia belum sepenuhnya merepresentasikan keseluruhan daftar kegiatan sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan pihak KORMI.
Atas hal tersebut, Julvan kembali menyarankan publik untuk memantau aktivitas KORMI melalui kanal media sosial yang ada. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kelengkapan dokumentasi atau mekanisme publikasi seluruh kegiatan yang dibiayai dari dana hibah.
Kondisi ini kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa jika terdapat perbedaan antara proposal pengajuan hibah, realisasi kegiatan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Kontrol Publik dan Ruang Klarifikasi

Dalam konteks tata kelola keuangan negara, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi prinsip penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun dugaan administrasi yang berlarut. Publik berhak mengetahui bagaimana dana hibah digunakan, sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan teknis yang rinci mengenai kesesuaian antara proposal hibah KORMI Kabupaten Ketapang, realisasi kegiatan di lapangan, serta SPJ yang disusun dan disampaikan kepada instansi terkait.
Tim media menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan prinsip keberimbangan informasi. Media juga membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak KORMI Kabupaten Ketapang, Dispora, maupun instansi terkait lainnya, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keolahragaan di Kabupaten Ketapang.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Dana Publik, Olahraga Masyarakat, dan Kontrol Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250