Kondisi Jalan Rusak Parah Picu Keluhan Warga
BOLAANG MONGONDOW | DETIKREPORTASE.COM — Proyek tambal sulam Jalan Nasional Trans Sulawesi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan rusak parah terjadi di Desa Ambang, Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan panjang kerusakan diperkirakan mencapai 3 hingga 4 kilometer. Ruas jalan tersebut merupakan jalur vital penghubung antarwilayah yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga angkutan barang.
Alih-alih memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, hasil pekerjaan justru menimbulkan kekhawatiran. Lubang-lubang besar tampak menganga di badan jalan, membuat pengendara harus ekstra waspada, terutama saat malam hari atau ketika hujan turun.
Lubang Menganga Membahayakan Pengguna Jalan
Sejumlah pengendara yang melintas mengeluhkan kondisi tersebut. Jalan yang seharusnya menjadi sarana pendukung mobilitas dan ekonomi justru berubah menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Pada Kamis, 24 Desember 2025, awak media DetikReportase.com melakukan wawancara langsung dengan beberapa warga dan pengendara yang melintas di lokasi. Salah seorang pengendara sepeda motor mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan proyek jalan nasional tersebut.
“Saya heran, ini kan jalan nasional dengan dana APBN. Anggarannya pasti ada, tapi sekarang sudah Desember 2025 pekerjaannya belum tuntas dan hasilnya terlihat asal-asalan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia menilai kondisi jalan yang berlubang dan tidak rata sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, potensi kecelakaan akan semakin besar.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Menguat
Selain mempersoalkan kualitas pekerjaan, warga juga menaruh kecurigaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Sumber di lapangan mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pengawas, serta kontraktor pelaksana segera dievaluasi.
“Kami minta PPK, pengawas, dan kontraktor dievaluasi kinerjanya. Kalau memang ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan dan Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai undang-undang dan aturan Kementerian PUPR,” tambahnya.
BPJN Sulut Dinilai Kurang Transparan
Upaya konfirmasi kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara juga dilakukan oleh awak media. Kepala BPJN Sulut, Handiyana, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan secara rinci dan akuntabel terkait dugaan tersebut.
Ia hanya mengarahkan agar awak media berkoordinasi dengan bagian Humas BPJN Provinsi Sulawesi Utara. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk kurangnya keterbukaan informasi terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, pihak Humas BPJN Sulut menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan proses patching atau tambalan sementara. Menurut mereka, pekerjaan akan dilanjutkan dengan penghamparan aspal panas (hotmix) apabila kondisi cuaca mendukung.
Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama publik terkait keterlambatan pekerjaan serta kualitas tambalan jalan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Potensi Pelanggaran Aturan dan Ancaman Sanksi
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, setiap proyek infrastruktur wajib memenuhi spesifikasi teknis, mutu, dan waktu pelaksanaan.
Apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terjadi keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka BPJN maupun kontraktor pelaksana dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:
Pemutusan kontrak kerja karena wanprestasi. Denda keterlambatan sesuai nilai kontrak yang disepakati. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa. Proses hukum pidana apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Kasus proyek Jalan Nasional Trans Sulawesi di Kabupaten Bolaang Mongondow ini menjadi alarm keras bagi pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah. Jalan nasional merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat, sehingga kualitas pengerjaannya tidak boleh dikompromikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, BPJN Sulut diminta bertanggung jawab secara terbuka dan profesional agar kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur nasional tidak semakin terkikis.
Kegagalan menjaga mutu, transparansi, dan akuntabilitas bukan hanya mencederai kepentingan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak terkait.
Detikreportase.com akan terus mengawal kasus ini dan masih melakukan upaya konfirmasi, jika ada tanggapan dan data terbaru kami akan memuat berita lanjutan yang berimbang demi profesionalisme media.
✍️ Michael | detikreportase.com | Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur Berkualitas, Kepentingan Publik Terjaga





