Langkah Preventif Jaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat
BANGKA BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api secara sembarangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meminimalkan risiko kecelakaan yang kerap terjadi pada momentum pergantian tahun.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., pada Rabu, 24 Desember 2025. Menurutnya, penggunaan petasan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, hingga korban luka, baik bagi pengguna maupun masyarakat di sekitarnya.
Kapolres menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kepolisian, khususnya dalam menghadapi momen perayaan keagamaan dan pergantian tahun yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
Petasan Dinilai Berisiko Tinggi
AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa petasan memiliki tingkat bahaya yang tinggi karena mengandung bahan peledak yang dapat memicu ledakan tak terduga. Selain risiko cedera fisik, petasan juga kerap menjadi pemicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
“Petasan memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kasus luka bakar dan kecelakaan akibat petasan masih kerap terjadi, terutama pada anak-anak dan remaja. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar tidak kembali terulang.
Aturan Penggunaan Kembang Api
Lebih lanjut, Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan bahwa penggunaan kembang api tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang ketat. Masyarakat hanya diperkenankan menyalakan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci, yang dibeli dari tempat resmi dan digunakan sesuai dengan petunjuk keselamatan.
Penggunaan kembang api berukuran sedang hingga besar, lanjutnya, hanya dapat dilakukan dalam kegiatan pertunjukan resmi dan wajib mengantongi izin dari pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan bahan piroteknik tetap berada dalam pengawasan dan tidak membahayakan keselamatan publik.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Polres Bangka Barat juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Anak-anak dinilai menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko cedera akibat bermain petasan maupun kembang api tanpa pengawasan.
Kapolres mengimbau agar para orang tua lebih proaktif memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya petasan serta memastikan mereka tidak bermain bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Pengawasan dari keluarga sangat penting. Kami berharap para orang tua dapat menjaga dan mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan luka bakar maupun kebakaran,” ujarnya.
Peningkatan Patroli dan Pengawasan
Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Bangka Barat akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di sejumlah titik keramaian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Patroli akan difokuskan pada kawasan permukiman, pusat keramaian, tempat ibadah, serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik kumpul masyarakat saat malam pergantian tahun.
Selain itu, jajaran kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan petasan dan kembang api ilegal.
Ajak Masyarakat Rayakan Dengan Tertib
Kapolres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal dan pergantian tahun dengan cara yang aman, tertib, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, perayaan yang sederhana namun tertib akan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga tanpa menimbulkan keresahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab, demi kenyamanan bersama,” kata AKBP Pradana.
Ia berharap masyarakat dapat memaknai perayaan Natal dan Tahun Baru sebagai momentum refleksi dan kebersamaan, bukan dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Harapan Ciptakan Perayaan Damai
Melalui imbauan ini, Polres Bangka Barat berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana perayaan yang damai, aman, dan bebas dari gangguan kebisingan maupun risiko keselamatan.
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah, terutama pada momen-momen strategis seperti Natal dan Tahun Baru.
Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bangka Barat dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kedamaian.
✍️ SPRY | detikreportase.com | Bangka Barat – Kepulauan Bangka Belitung
DETIKREPORTASE.COM : Keamanan Publik, Keselamatan Warga, dan Kamtibmas





