BeritaKalimantan Barat

Bupati Ketapang Larang ASN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

531
×

Bupati Ketapang Larang ASN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran Diterbitkan untuk Jaga Stabilitas Pemerintahan Daerah

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM — Bupati Ketapang Alexander Wilyo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian dan meninggalkan tempat tugas selama perayaan Hari Raya Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Ketapang pada 20 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para camat, hingga lurah se-Kabupaten Ketapang. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menghadapi periode akhir tahun.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

ASN Dilarang Tinggalkan Tempat Tugas Selama Periode Akhir Tahun

Dalam isi surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dilarang meninggalkan tempat tugas pada periode akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Larangan ini mencakup kegiatan bepergian ke luar daerah yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal serta meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi berbagai potensi situasi darurat. Pemerintah daerah menilai bahwa momen libur panjang sering kali diiringi dengan meningkatnya risiko gangguan ketertiban, bencana alam, maupun kebutuhan pelayanan publik yang bersifat mendesak.
Dengan pembatasan tersebut, ASN diharapkan tetap siaga dan responsif dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Kepala Perangkat Daerah Diminta Awasi dan Atur Kesiapsiagaan Pegawai

Selain mengatur larangan bepergian bagi ASN, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi kepala perangkat daerah untuk memastikan kehadiran dan kesiapsiagaan pegawai selama periode Natal dan Tahun Baru. Para pimpinan organisasi perangkat daerah diminta melakukan pengawasan serta pengaturan jadwal kerja secara efektif.
Penyesuaian penugasan diharapkan dapat menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, meskipun berada dalam suasana libur akhir tahun. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan adanya petugas yang siap merespons kebutuhan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekaligus menegaskan bahwa status ASN melekatkan tanggung jawab yang tidak terputus oleh momentum libur nasional.

Komitmen Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab Aparatur

Penerbitan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, peran ASN menjadi sangat penting untuk memastikan stabilitas administrasi, keamanan lingkungan, serta kelancaran program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN memiliki kewajiban moral dan profesional untuk mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, terutama pada periode-periode strategis yang rawan terhadap gangguan pelayanan.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kepatuhan terhadap kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, serta pelayanan publik yang tetap prima di akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

✍️ Slamet Y | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Disiplin ASN, Pelayanan Publik, dan Stabilitas Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250